
Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Meskipun PPKM level 4 kembali diperpanjang, namun Pemerintah pusat memberikan sejumlah penyesuaian.
Beberapa diantaranya:
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, atau outlet voucher, pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknis diatur oleh Pemda.
Atas Dasar itu, Ketua Fraksi Amanat Golongan Karya DPRD Bondowoso, Kukuh Rahardjo meminta Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengijinkan PKL berjualan dengan prokes ketat.
“Sebagaimana pengumuman Presiden Jokowi, bahwa dalam PPKM level 4, PKL diperbolehkan berjualan dengan prokes ketat,” Kata Kukuh, Selasa, (27/7/2021).
Kukuh juga meminta agar pemda segera memprbolehkan PKL berjualan di pusat-pusat PKL yang selama ini ditutup. Serta meminta Pemda Bondowoso agar memfasilitasi penerapan prokes ketat bagi PKL.
“Karena mereka sudah cukup lama libur, maka jangan sampai mereka mengeluarkan biaya sendiri hanya untuk memenuhi standart prokes,” ungkapnya.
Disamping itu, dia mengingatkan agar Pemda Bondowoso segera mencairkan BLT bagi PKL, pedagang asongan, dan pihak-pihak lain terdampak PPKM darurat.
“Disaat PPKM level 4 ini diterapkan, khususnya di Bondowoso, dampaknya terhadap perekonomian masyarakat sangat besar, oleh karenanya, kami fraksi amanat golongan karya meminta kepada pemerintah daerah agar memperbolehkan PKL berjualan dengan prokes ketat, juga memberikan BLT kepada mereka,” pungkasnya. (ubay)