Terkait Pencemaran Nama Baik, Kades Holbota Polisikan Warganya

Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Warga desa Holbota, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara mengaku pasrah saat menerima panggilan dari Polres Sula atas laporan Kepala Pemerintah Desa Rudin Soamole terkait dugaan pencemaran nama baik

Pasalnya, pada tiga bulan lalu (Mei, 2021), keduanya  mengomentari salah satu status dimedia sosial ( Facebook ) yang membahas soal keberadaan Mobil dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes ) karena sudah beberapa bulan mobil tersebut tidak pernah  lagi berada didesa itu

Didalam komentar mereka, yang bersangkutan yakni Hasbin Marhum bersama Iskandar menanggapi salah satu status di Grup Facebook (Taliabu Community) yang diunggah oleh salah satu akun palsu dengan menyinggung soal Bumdes didesa Tersebut

BACA JUGA :
Kadis Koperasi Langkat Tegaskan, Tidak Ada Biaya Pendaftaran dan Pencairan BPUM

“Mobil Bumdes desa Holbota sudah dikemanakan, mohon infonya” Unggah Jhoni Rifai, akun palsu di grub tersebut

Dalam komentarnya, Hasbin hanya membenarkan bahwa mobil tersebut tidak pernah lagi terlihat didesanya itu dengan sedikit nada tidak percaya bahwa mobil tersebut masih ada disalah satu bengkel karena rusak.

“saya juga sutidak pernah lihat mobil Bumdes itu, mungkin lagi dibengkel, tapi mau bilang dibengkel tapi uda lama kaya gini”, tulis Hasbin dalam komentarnya 

BACA JUGA :
September-6 Oktober 2020 Kampanye ‘Ayo Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan’

Sementara terlapor lainnya yakni Iskandar dengan nama akun Isran Tehnik dilaporkan karena menanggapi  status tersebut dengan menulis bahwa Mobil tersebut diduga sudah dijual oleh Kepala pemerintah Desa “Mobil putih yang desa Holbota punya kepala desa Holbota sojual” Sentilnya. 

Dalam laporannya di Polres Sula, Kepala Desa Holbota, Rudin Soamole bahkan dikabarkan tak tanggung tanggung menyewa salah satu pengacara untuk mempidanakan warganya tersebut.

BACA JUGA :
Panglima TNI dan Kapolri Meninjau Vaksinasi Bagi Prajurit TNI dan Polri di Kota Surabaya

“kami sudah mendapat surat panggilan dari Polres, jadi Besok kita akan ke Sanana, kita pasrah saja, karena katanya kades sudah sewa pengacara “, jelas Hasbin saat dihubungi wartawan, Selasa (27/07/2021) sekira pukul 14:00 siang. 

Mengkonfirmasi hal ini, kepala desa Holbota Rudin Soamole susah untuk dihubungi sehingga sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan yang diterima wartawan. (Sunardi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan