Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sejumlah masyarakat Bondowoso mengeluhkan sulitnya mendapatkan bahan bakar Premium yang mana jenis BBM tersebut menjadi kebutuhan utama sebagaian besar Masyarakat Bondowoso yang perekonomiannya menengah kebawah.
Kekecewaan Masyarakat ditimbulkan oleh aksi para tengkulak atau pemborong BBM Premium, potret ini terjadi di SPBU 54.682.06 Kec. Tapen Kab. Bondowoso. Tanpa memperhatikan keselamatan orang lain para tengkulak dengan tangki modifikasinya berjejer memenuhi area SPBU hingga kebahu jalan.
Akibat dari ulah para tengkulak ini, Masyarakat Bondowoso hampir tidak pernah membeli BBM Subsidi karena sudah tidak kebagian oleh para pemborong Premium. bagi masyarakat yang perekonomiannya menengah kebawah premium sangat diharapkan karena harganya yang relatif murah, pertamax 9.000 pertalite 7.650 premiun 6.450.
Mirisnya lagi, para tengkulak BBM ini diduga ada kerjasama dengan pihak SPBU, terbukti adanya upeti kepada petugas agar bebas melancarkan aksinya, tim investigasi berhasil mewawancarai tengkulak premium.
“Agar bisa membeli premium para tengkulak memberi uang kepada pegawai SPBU mas, 10.000 untuk mobil dan 5.000 sepeda motor, selain itu ada grub tertentu para tengkulak itu mas, yang gak masuk grub hanya boleh membeli dua kali, berbeda dengan yang punyak grub, bisa membeli berkali-kali.” Pengakuan tengkulak yang enggan disebut namanya.
Tim mempertanyakan kepada pihak managemen SPBU 54.682.06 terkait SOP pembelian BBM jenis premium, pihaknya menjelaskan bahwa aturannya setiap masyarakat yang ingin membeli premium harus menggunakan My Pertamina.
“Premium untuk umum pak, tapi harus pakai my pertamina, siapa saja bisa beli, dan semua itu pakai my pertamina, kalau memang ada yang tidak pakai, bisa saya kasih dokumentasinya, akan saya kasih sanksi petugasnya pak.” Ujar Ansori.
LSM-KPK DPC Bondowoso sebagai lembaga yang menerima pengaduan masyarakat akan segera mengirim surat somasi kepada pihak terkait, dengan adanya dugaan jual beli BBM Premium subsidi yang tidak sesuai dengan peraturan.
“Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas yang berisi, Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).” Ungkap Yadi Ketua LSM KPK DPC Bondowoso.
Menurut pantauan tim investigasi, para tengkulak beraksi pada malam hari dan juga pagi hari, bisa menyaksikkan antrian yang mengular sampai jalan raya, dan disebelah SPBU terlihat tumpukan jerigen yang siap menimbun BBM yang dikuras dari motor dan mobil tengkulak.
“Padahal sudah jelas BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) melarang pembelian menggunakan jerigen, karena BBM yang ada di SPBU diperuntukkan untuk masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat serta kendaraan berplat kuning,” Tambahnya.
“Kedua, BBM adalah bahan bakar yang mudah terbakar sehingga dapat menimbulkan kebakaran apabila masyarakat membeli dengan menggunakan jerigen dan atau media lain seperti drum di SPBU. Ketiga, BBM yang ada di SPBU diperuntukkan kepada konsumen akhir dan tidak dapat diperjual belikan kembali. Alasan keempat adalah adanya pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM yang melarang masyarakat menimbun atau mengumpulkan BBM dari SPBU. Aturan lain yang melarang itu adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018.” Pungkas Yadi.
Masyarakat Bondowoso mengharapkan Pemerintah dan Pihak pihak terkait segera menindak tegas oknum SPBU yang telah melegalkan pembelian BBM Premium dengan jumlah besar, dan juga pembelian BBM dengan menggunkan jerigen plastik dan kendaraan modifikasi yang mana hal tersebut sudah jelas-jelas menyalahi aturan, bahkan meresahkan dan membahayakan keselamatan orang lain karena berpotensi menimbulkan kebakaran.(Suhartono)








