
Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Pihak keluarga bakal calon kepala Desa Ramban Wetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bondowoso, Rabu (22/9/2021).
Kedatangan pihak keluarga Bacakades yang di dampingi kepala sekolah SD Ramban Wetan itu untuk mencocokkan ijazah SD atas nama Ahmad Rofiqi Bachtiar yang tak lain merupakan bakal calon kades Ramban wetan yang sempat dipermasalahkan oleh salah satu LSM di Bondowoso.
Orang tua bacakades Ramban Wetan yakni H. Kusnadi menuturkan, awalnya ada LSM Jack Center yang bernama Agus mempermasalahkan ijazah anaknya yang notabenenya dibuat untuk syarat pendaftaran calon kades.
“Waktu saya kerumah (Agus Jack Center), dia bilang tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkades, kalau memang tidak ada sangkut pautnya, kenapa ngurusi identitas orang,” kata H.Kusnadi, orang tua bacakades Ramban Wetan usai keluar dari kantor Disdikbud kepada awak media.
Menurut dia, oknum tersebut mempersoalkan kesalahan identitas pada ijazah anaknya yang pada faktanya sudah ada keterangan salah tulis dari pihak Sekolah.
Bahkan, kata dia, pihaknya sempat dipanggil oleh Dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) Bondowoso.
“Kami bawa berkas lengkap, kartu lahir dari Bidan dan Desa. Dan Dispenduk sendiri tidak ada masalah dengan identitas anak saya,” jelasnya.
H.Kusnadi menegaskan bahwa ijazah anaknya tidak ada masalah, terbukti hasil konfirmasi di Disdikbud dan Dispenduk semua aman tidak ada kekeliruan. Juga pihak panitia Pilkades Desa dan Panitia di Kabupaten juga meloloskan anaknya dalam tahapan verifikasi berkas.
“Kalau dia mengusik terus, kita ini sama-sama manusia yang mempunyai batas kesabaran, selama ini kami diam. Kita lihatlah ke depan bagaimana,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah via selulernya, Agus LSM Jack Center mengatakan, pihaknya hanya menyikapi terkait persoalan salah kebijakan, berkaitan dengan persyaratan administrasi dari pihak (bacakades) Rofiqi, Agus mangaku dapat informasi bahwa sudah selesai dan tidak ada masalah. Sebagai dasar sudah mendapat surat keputusan pengadilan.
“Sebagai pemerhati, persoalan ini kok seperti ini, kalau mau melegalitaskan yang benar, ya sudah prosesnya sesuai mikanisme,” ujarnya.
Sehingga, kata dia, pihaknya sempat klarifikasi ke Dispenduk, dan Rofiqi (Bacakades) Ramban Wetan dipanggil oleh Dispenduk .
“Ternyata ada upaya untuk melakukan perubahan itu melalui pengadilan,” ungkapnya.
Agus menambahkan bahwa hal itu sudah tidak ada masalah.
“Masalah persyaratan bukan wewenang kami, kami hanya menyikapi proses yang notabene yang salah, dengan adanya putusan Pengadilan, selesai sudah,” pungkasnya. (ubay)