BeritaKriminal

Wanita yang Dilaporkan ASN Sampang, Masuk Tahap Penyidikan

26
×

Wanita yang Dilaporkan ASN Sampang, Masuk Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Sampang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasus dugaan penggelapan BPKB yang dilaporkan Muhibbah (41) salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kab, Sampang, Madura, Jatim, Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

Example 300x600

Kasus dugaan penggelapan tersebut menyeret dua orang wanita bernama Ulfa, warga Desa Jeruk Porot, Kec,Torjun dan Anis, warga Desa Madupat, Kec, Camplong. 

Sebelumnya diberitakan oleh media ini, Pelaporan bermula saat korban dimintai tolong oleh orang tuanya untuk menggadaikan BPKB kendaraan roda empat, lantaran butuh uang untuk biaya perbaikan musholla.

Pelaporan Polisi yang dilakukan warga Jalan Kramat Gang 1/82, RT 001 RW 002, Kelurahan Karang Dalam, Kec, Sampang, Dipicu sikap kedua terlapor yang tak kunjung mengembalikan BPKB tersebut. 

” AKP Sudaryanto. SH. Selaku Kasat Reskrim Polres Sampang, saat dikonfirmasi melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Aipda Sonny, menegaskan bahwa kasus dugaan penggelapan BPKB tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah naik penyidikan. Jadi kasusnya sejauh ini sudah dinaikkan ke penyidikan,” Kata Sonny saat dihubungi Tim melalui via telepon selulernya, Rabu. 22 / 09 / 2021.

“Ia menambahkan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,

Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihaknya masih belum menetapkan adanya tersangka. “Belum ada tersangka, masih menunggu hasil gelar perkara,”Terang Sonny selaku Kanit Tipiter. 

Sementara di tempat yang berbeda, Muhibbah berharap kepolisian segera menggelar perkara tersebut.” Harapnya. 

“Ia menambahkan jika salah satu teman terlapor pernah mendatangi dirinya, meminta keringan waktu untuk mengembalikan BPKB tersebut.

“Tapi saya bilang, kalau persoalan itu sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian,”Jelas Muhibbah selaku pelapor. 

“Ia mengingatkan pada terlapor, agar jangan berpikir bahwa punya uang, atau punya koneksi-koneksi tertentu, bisa terhindar dari hukum.

“Saya percaya hukum itu dibuat untuk menertibkan dan memberikan efek jera pada pelanggarnya, sehingga orang harus patuh dan taat hukum, kita ini negara hukum,”Pungkas Muhibbah.(Sam)

Tinggalkan Balasan