BeritaKriminal

Bejat, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Setalah Setubuhi Anak Bau Kencur

93
×

Bejat, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Setalah Setubuhi Anak Bau Kencur

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang Pria berinisial SBL (26), asal Karangan, Surabaya terpaksa harus berururan dengan Unit PPA (Perlindingan Perempuan dan anak)Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Example 300x600

Pria yang diketahui sebagai penjual lontong balap di Surabaya itu ditangkap polisi atas kasus tindak asusila (pencabulan) tethadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (16) th, korban merupakan tetangga dekat pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana melalui PLT Kanit PPA Ipda Wulan mengatakan, pelaku merupakan tetangga kamar korban, dan pada, Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul. 00.00 WIB, dia langsung masuk ke dalam kamar korban.

“Dalam kos korban, pelakunya langsung memijit korban. Korban sendiri menggunakan celana mini, kemudian pelaku ini timbul nafsunya saat melihat korban,” jelas Ipda Wulan, Senin (27/9/2021).

Lanjut Wulan, Pencabulan sendiri diawali ketika pelaku masuk kamar kos korban yang kebetulan berdekatan saat orang tuanya tidak ada dirumah, tersangka mengajak korban untuk bersetubuh. Awalnya korban tidak mau, namun tersangka terus merayu korban.

“Dengan rayuan pelaku,”Sudahlah gak usah malu malu, biasa saja sama aku”. (Kata pelaku -red) akhirnya korban menuruti nafsu bejat pelaku. Namun, Apesnya, istri pelaku sendiri yang memergoki aksi cabul tersebut,” Imbuhnya.

Karena kepergok bersetubuh, istri korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polisi. Berbekal laporan itu, bapak satu anak ini lqngsung dibekuk dan digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah sarung warna putih motif kotak yang di gunakan oleh pelaku.

“untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku kini akan dijeblokan kedalam penjara dan ia akan dijerat Pasal 81 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.” Pungkanya.

Reporter: Pan

Tinggalkan Balasan