BeritaKriminal

Polisi Surabaya Kembali Selamatkan Nyawa Maling Sepeda Onthel

33
×

Polisi Surabaya Kembali Selamatkan Nyawa Maling Sepeda Onthel

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Apes Seorang Pria bernama Moch Irfan (24) th asal Jalan Kapas lor Gg.2 No.15 surabaya ditangkap oleh warga saat mencuri sepeda angin (Onthel) di parkiran Indomart tepatnya di Jalan Darmo Surabaya. Minggu 19 september 2021.

Example 300x600

Pelaku yang kos di Tambaksari gg.1 No.15 Surabaya ditngkap polisi setalah diketahui mencuri sepeda angin milik seorang penggayuh sepeda bernama Shohib (56) th asal kelahiran Lamongan jawa timur.

Sebelumnya korban yang sedang olahraga bersepeda dari rumahnya kemudian sekitar pukul 05.30 wib korban berhenti di indomart Jalan. Darmo Surabaya untuk membeli minuman, kemudian memarkir sepedanya dihalaman parkir depan dan masuk kedalam toko indomart

“Namun, setelah didalam toko. Tiba-tiba korban menoleh ke arah sepedanya dan melihat sepedanya sedang dibawa lari oleh seorang laki-laki tak dikenal.” Kata Iptu Marji Wibowo Kanit Reskrim Polsek Tegalsari surabaya, Senin (27/09/2021)

setalah diketahui sepedanya dibawa orang tak dikenal, korban dengan sepontan keluar dari dalam toko dan mengejar pelaku sembari berteriak maling-maling sehingga teriakan itu didengar oleh warga sekitar.

“Pengejaran Korban yang dibantu oleh warga itu tidak sia-sia, bahkan membuahkan hasil. karna pelakunya berhasil ditangkap di kawasan Jalan comal surabaya.”tandasnya.

Lanjut, Marji mengatakan tersangka yang ditangkap korban dan warga saat itu langsung menyerahkan ke Polsek Tegalsari surabaya untuk proses hukum. Sementara barang bukti yang diamakan dari tetsangka adalah 1 (satu) unit sepeda angin merk POLYGON TYPE STRATOS warna Merah bata.

Selanjutnya. Petugas membawa tersangka berikut barang buktinya kepolsek Tegalsari surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut dan menjebloskan kedalam penjara

“Selain menjebloskan kedalam tahanan, tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancamanya 5 tahun penjara.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!