BeritaKriminal

Unit Reskeim Polsek Pabean Cantikan Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curanmor

×

Unit Reskeim Polsek Pabean Cantikan Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Aksi pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor) yang terjadi di depan toko tepatnya Jalan Panggung Gg 5 Surabaya itu akhinya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya.

Example 300x600

Terungkapnya dua pelaku pencurian kendaran bermotor itu berdasarkan atas laporan korban, Rahbini (51) th, warga asal jalan panggung 6 buntu 1 Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya.

Sementara pelakunya dikwtahui bernama Ach Imam Syafarid (28) th. Tinggal di Jalan Dupak Timur Gg. 4 Surabaya dan Abdul Rozak (28) th, warga Jalan Bulak Banteng Madya 9/42 Surabaya (KTP) / Jl. Gundhi Gg. Lebar Surabaya (Kost)

“Berdasarkan laporakn tersebut. anggota reskrim polsek Pabean Cantikan langung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta CCTV yang berada dilokasi. Sehingga berhasil menangkap dua pelakunya.” Kata AKP Endri Subandrio Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Selasa (28/09/2021).

Lanjut Endri menjelakan, pada hari Jum’at, 17 September 2021 korban memarkir sepeda motornya di depan Toko Jalan Panggung Gg 5 Surabaya. Motor korban saat itu dalam keadaan terkunci setir dan di tinggal pulang oleh pemiliknya.

Setalah pukul 03.00 Wib korban keluar rumah untuk sholat Subuh dan didapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat dan berusaha mencarinya. Namun tidak ketemu sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepolsek.

“Atas laporan korban dan rekaman CCTV yang ada dilokasi akhirnya unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan mendapati ciri-ciri pelaku hingga berhasil menangkap tersangka di rumah masing-masing.” Terangnya.

Masih kata Endri, ia menambahkan akibat ulah pelaku atas pencuriannya itu. korbam mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti 1 buah Kunci Sok Mata 3, 1 buah Kunci L ujung pipih dan 1 buah motor Jenis Honda Beat L-5132-PI warna Pink. diamankan dan dibawa kepolsek pabean cantikan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat dari perbuatannya, keduanya kini akan mendekam dalam penjara dan juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara.” Tutupnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan