Bitung, LENSANUSANTARA.CO.ID – 07/10/2021.Berawal dari kasus bisnis prostitusi online ini, berujung dengan aksi pencurian yang terjadi di salah satu Hotel di wilayah Kecamatan Aertembaga.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S.Irawan SIK MM melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Gian Wiatma Jonimandala STK SIK membeberkan dalam aksi kriminal tersebut dilakukan oleh empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka masing-masing bernama RMW alias Rocky (19), AAL alias April (17), AM alias Bela (17) dan AT alias Andre (22),” ucap Gian saat menggelar jumpa pers, Kamis (7/10/2021) di halaman Mapolsek Aertembaga.
Gian membeberkan kasus ini berawal, saat korban Dody Novrian (27) yang berprofesi sebagai pelaut, pada hari Kamis (30/09/2021), menghubungi tersangka AM, melalui aplikasi michat kemudian ditanggapi dan diiyakan oleh AM untuk bertemu di Hotel Nalendra.
“Tak lama saling kontak, tiba-tiba pukul 07.15 korban dengan membawa sepeda motornya jenis Vario Techno DB 3018 AN datang, di Hotel Nalendra dan bertemu dengan korban serta langsung deal untuk bercocok tanam layaknya berhubungan suami istri untuk short time di hotel tersebut,” jelasnya.
Setelah keduanya bercocok tanam, lanjut Kapolsek, karena kelelahan korban Doddy tertidur pulas. Nah, melihat korban tertidur AM alias Bela langsung melancarkan aksinya dengan menggasak barang-barang korban seperti dompet, handphone serta kunci motor.
Aksi licik Bela ini ternyata, tak hanya sendiri melainkan Ia memanggil temanya April yang sudah menunggu diluar kamar dan temanya masuk. Seketika keduanya keluar, sambil membawa barang bawaan korban dan diluar Hotel ternyata sudah ditunggu, oleh pacar AM yaitu Andre dan RMW alias Rocky yang telah dihubungi oleh AM dan April dan kemudian motor korban dibawa oleh Rocky dan pergi meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tak terima barangnya dicuri, korban pun melaporkan hal ini ke kami (Polsek Aertembaga) pada 1 Oktober 2021),” tuturnya.
Gian menuturkan, dengan dasar dari laporan tersebut, pihak Sat Reskrim Polsek Aertembaga bekerjasama dengan Tim Maleo Polda Sulut langsung bergerak cepat melakukan pencarian kepada 4 tersangka tersebut. Alhasil, pada 05 Oktober 2021 satu persatu keempat tersangka langsung diamankan.
“Ini bisa diartikan mengambil kesempatan dalam kesempitan. Dimana tersangka memanfaatkan saat korban lengah lalu menggasak semua barang berharga milik korban,” tandasnya.
Kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho Ditempat Yang sama saat dikonfirmasi awak media Menjelaskan pasal yang di kenakan, yaitu.
“Pasal 363 ayat (1) ke-4 sub pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polsek Aertembaga guna penyidikan lebih lanjut.” Tutup Kasubag. (Cax)