Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu. seorang pria di Jalan Barata Jaya gang 17, Surabaya. dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya. Rabu 27 Oktober 2021, pukul 20.30 WIB,
Pria berinisial MU (39) th itu ditangkap atas informasinya dari masyarakat bahwa pelaku ini kerap kali menjual belikan (edarkan) barang terlarang jenis sabu sabu di wilayahnya.
Begitu mendapatkan informasi. Petugas reskrim langusung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan meyakinkan kebenaranya bahwa pelaku ini jual sabu.
“ditempat itu pelaku terlihat mencurigakan sehingga polisi yang berpakaian preman langusng menyergapnya.”kata Iptu Sutrisno Kanit Reskrim mewakili Kompol Wisnu, Kaposek Genteng, Juam’at (05/11/2021).
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada tersangka ini. Ia tak bisa berkutik ketika petugas yang menggeledah menemukan satu poket platik klip yang berisi sabu dengan berat. 0,52 gram.
“Untuk mencari bukti lain, lalu petugas mengeler pelaku ke kosnya dan disana ptugas menemukan seperangkat alat hisab (bong) yang masih ada sisa sabu-sabu dan 1 bendel plastik klip.” Jelas dia.
Dari pengakuan tersangka sabu itu didapat dengan cara dibeli dari seseorang berinisial STN (DPO). Pelaku dengan STN ini setiap kali transaksi sabu selalu diranjau atau ditempatkan disuatu tempat yang telah disepakati. Sabu biasanya diranjau disekitar Jalan Barata Jaya.
“Bukan hanya dipakai, tersangka juga menjual kembali kepada yang membutuhkan dengan cara diecer paket pahe lalu sisanya dipakai sendiri dan Tersangka ini sudah 1 bulanan memakai dan menjual paket pahe tersebut,” imbuhnya.
Tersangka juga sempat dikeler untuk mencari penjualnya namun tidak ketemu karena tidak mengetahui alamatnya. Selanjutnya langsung dibawa ke mako Polsek Genteng untuk diproses.
“Akibat menjual barang terlarang jenis sabu sabu. tersangka kini sudah dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. ” pungkasnya.
Reporter: Pan








