BeritaDaerah

Surat Undangan Rapat yang Ditandatangani Sekretaris BPD Desa Lau Bagot Diduga Tidak Memiliki Legalitas

54
×

Surat Undangan Rapat yang Ditandatangani Sekretaris BPD Desa Lau Bagot Diduga Tidak Memiliki Legalitas

Sebarkan artikel ini

Dairi, LENSANUSANTARA.CO.ID
Reaksi cepat Polsek Tigalingga dalam menanggapi informasi masyarakat sangat diapresiasi oleh masyarakat Tigalingga. Setelah mendapatkan informasi akan ada kegiatan rapat yang dikhawatirkan akan menimbulkan keributan di kantor desa Lau Bagot, AKP Sarbanua P. Siringo Ringo Kapolsek Tigalingga langsung bergerak cepat beserta dengan beberapa orang personil Polsek Tigalingga mengamankan lokasi.

Example 300x600

Kejadian ini berawal saat ketua BPD Desa Lau Bagot marga Tinambunan mendapat undangan rapat dari sekretaris BPD untuk hadir dalam rapat Sabtu ( 6/Nov/2021 ) pada pukul 18:00 wib di kantor BPD/Desa Lau Bagot. Rapat BPD tersebut dengan membahas perihal ‘ menanggapi tembusan surat keberatan masyarakat Desa Lau Bagot, terhadap surat keputusan P2KD yang tidak meloloskan calon kepala desa incumbent dalam pendaftaran Pilkades di Desa Lau Bagot, akibat terlambat menyerahkan LPPD dan Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan ke BPD.

Yang mana hal ini menjadi satu syarat utama bagi calon incumbent yang akan mendaftarkan diri kembali menjadi calon kepala desa, seperti yang tertuang dalam Perbub Dairi Nomor 47 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan kepala desa. Dan polemik penerbitan SK P2KD oleh BPD Desa Lau Bagot, Tigalingga.

Sekitar pukul 16:00 (06/Nov/2021) dirumah Carles Pasaribu, salah seorang tokoh pemuda di Kecamatan Tigalingga, tempat dimana ketua BPD beserta dua rekannya dengan Lensa Nusantara bertemu, Ketua BPD mengatakan kekhawatirannya dan merasa terancam keselamatannya bila menghadiri rapat tersebut. Ini akibat BPD terpecah dua. Tinambunan mengakui kalau BPD yg dipimpinnya terpecah dua. Yaitu antara Tinambunan beserta 2 rekannya dan 4 anggota BPD lainnya.

Carles Pasaribu merasa heran dengan isi surat undangan yang ditunjukkan Ketua BPD. Dimana dalam surat tertulis tanggal 6-jumat-2021 dan tidak ada nama penandatangan. ” Koq bisa sekretaris yang mengundang Ketua.? Kata Carles dengan penuh keheranan. “Ya udah hadiri aja dan tanyakan bagaimana bisa sekretaris mengundang ketua dengan isi surat yang berantakan seperti ini. Biar kita hubungi Babinkamtibmas dan Babinsa mendampingi.” Kata Carles Pasaribu kepada Ketua BPD Tinambunan.

“Sekretaris BPD dan rekan rekan yang lain itu keluarga kepala desa yang tidak lolos persyaratan pendaftaran bang., dan kami yakin ini masyarakat yang menanyakan SK P2KD adalah para pendukungnya. Takut kami nanti di rapat akan ada aksi anarkis dari masyarakat yang datang.” kata Tinambunan Ketua BPD Desa Lau Bagot penuh nada khawatir.

Camat Tigalingga Timbul Tamba ketika dihubungi Media Lensa Nusantara saat hal ini diberitahukan merasa terkejut dan mengatakan akan

Sekitar pukul 18;30 saat terlihat Kantor Desa mulai didatangi warga dan ke empat BPD Desa Lau Bagot. Tak lama berselang terlihat Camat Tigalingga, Danramil dan Kapolsek Tigalingga hadir dilokasi Kantor BPD/Kepala Desa Lau Bagot.

Setelah anggota BPD dan masyarakat diberi pemahaman dan penggalangan oleh pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan, akhirnya sekitar pukul 20:00 warga akhirnya membubarkan diri. Camat Tigalingga Timbul Tamba mengatakan kalau legalitas surat undangan itu tidak ada. “Kalau sekretaris menandatangani surat undangan yang mengatas namakan BPD boleh, tapi harus atas nama ( an.) Ketua. Dan surat surat lain juga begitu, harus seijin Ketua kemudian ditandatangani atas nama Ketua.” Kata Camat Tigalingga saat dimintai tanggapannya atas kejadian ini.

Setelah mendapat pemahaman dari pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan, sekretaris BPD Desa Lau Bagot Simon Bangun meminta maaf dan mengajak masyarakat untuk membubarkan diri.(Mula)

Tinggalkan Balasan