Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Terkait hangatnya pemberitaan tentang dugaan salah satu Oknum PNS yang berstatus sebagai Mantri Hewan di Bondowoso, yang tempo hari sempat viral diberbagai media online beberapa hari terakhir, rupa-rupanya tidak ditanggapi dengan serius oleh Muhammad Asnawi Sabil selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bondowoso. hingga sampai saat, kepala BKD kabupaten Bondowoso belum bisa di konfirmasi dan terkesan hanya diam saja. Minggu (7/11/2021).
Padahal, menurut ketua LSM KPK Nusantara DPC Bondowoso Yadi, seorang PNS yang ingin melakukan Poligami seharusnya mengacu pada peraturan pemerintah terlebih dahulu, seperti nomor 45/1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10/1983, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.”. tutur Yadi
Ketua DPC KPK Nusantara Bondowoso itu menambahkan, “Seharusnya kalau ada dugaan-dugaan terkait PNS yang berpoligami tanpa ada rekomendasi atau ijin dari instansi di atasnya, maka BKD selaku pengawas harus ambil tindakan, apalagi sudah menjadi viral dari berbagai media.” jelasnya.
Sementara Aris Wasiyanto selaku camat Tamanan dengan adanya pemberitaan perihal PNS yang memeliki 2 istri, ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan, bahwa Aris Wasiyanto tidak mengetahui tentang adanya hal seperti itu.
“Saya tidak mengetahui perihal tersebut mas, Saya tidak bisa memberikan tanggapan karena saya tidak tahu nama ASN tsb, dan juga tidak tahu apa yang dilakukan…Setiap ASN itu punya atasan langsung….dan atasan langsungnya yang berhak melakukan pembinaan bila ASN tersebut melakukan kesalahan..Demikian” jawab camat singkat.
Hingga berita ini di publikasikan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Bondowoso Muhammad Asnawi Sabil, belum membalas konfirmasi dari wartawan. hingga diamnya kepala BKD sontak menjadi buah bibir beberapa aktivis di kabupaten Bondowoso. (Dhofir)