Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – seorang Pria berinisial MS (39) th ini terpaksa harus berurusan dengan polisi. setelah terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu, Pria asal Karangpilang, surabaya ini ditangkap dari dalam kamar kost di wilayah Legundi Gresik. Selasa 02 November 2021 sekitar pukul 00.10 WIB,
Menurut Kasa Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan tersangka dibekuk didalam kamar kos nya, Setalah. ia mendapat kiriman barang dari seseorang yang diduga bandar besar.
“Dari informasi yang diterimanya, anggota Timsu Resnarkoba Polrestabes Surabaya langsung bergerak kelokasi untuk memastikan kebenaranya dan disitu terlihat ada seorang lelaki (tersangka) yang baru saja menerima kiriman sabu dari seorang bandar.” Kata Daniel Marunduri, Selasa (09/11/2021).
Begitu dinyatakan bersalah. Tersangka lalu dilakukan penangkapan hingga penggeledahan. Sehingga petugas menemukan barang bukti sabu yang saat itu diakui oleh tersangka.
“Barang bukti sabu sebayak 4 poket dengan berat total. 8,18 gram, yang ditemukan oleh Petugas itu lalu dibawa kepolrestabes surabaya guna dilakukan penyidikan dan pengembangan.”terang dia.
Lanjut, Daniel. Untuk mencari bukti lain, akhirnya petugas mengeler tersangka ke Kosnya dan disana. juga ditemukan barang bukti berupa 1 buah timbangan elektrik, 2 pak plastik klip kosong, 2 buah skrop, 2 handphone, ATM dan uang Rp. 1.150.000
“tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima kiriman dari bosnya berinisial SOB yang kini dinyatakan DPO.” Imbuhnya
Oleh SOB, pelaku ini diperintahkan mengatar barang haram tersebut untuk dikirim kepada pemesannya dengan maksud untuk mendapatkan upah uang.
“Dia (pelaku) sudah berjualan narkoba dari bulan Oktober, setiap ambil dan mengirim paketan sabu mendapat upah Rp. 1.000.000 untuk pengiriman sabu 10 gram,”Ujarnya.
Daniel menambahkan, lantaran menjadi perantara menjual dan ngedarkan barang terlarang jenis sabu sabu tersamgka ini sudah dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
“Ia juga akan kami jerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya 7 Tahun penjara.” pungkasnya.
Reporter :Pan