Dairi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah masa penjaringan dan verifikasi berkas, di 4 desa dari 3 kecamatan didapat jumlah bakal calon melebihi dari syarat yang ditentukan dalam tahapan Pilkades yang tertuang dalam Perbub Dairi no 47 tahun 2021.
Syarat maksimal 5 orang dan minimal 2 orang, sehingga Pemkab Dairi mengadakan ujian tertulis yang diadakan di Gedung Pessada yang berada di Jln 45 Kel. Batang Beruh Sidikalang.
Sesuai dengan ketentuan, Bakal calon maksimal itu ada 5 dan minimal 2. Dari hasil penjaringan yang berlangsung sejak 10 Oktober hingga hari ini masa verifikasi berkas, yang memenuhi persyaratan di 4 desa ini, yang sebelumnya 8 desa.
“Namun disepanjang kelengkapan verifikasi berkas disepanjang mulai tanggal 21 hingga hari ini, didapat bakal calon dari 4 desa ini masih melewati batas maksimal, maka diadakanlah ujian tertulis ini.” Kata Junihardi Siregar Kadis PEMDES Dairi di awal acara.
Kadis menerangkan bahwa ini adalah salah satu dari 5 poin yang harus dijalankan dalam tahapan Pilkades serentak yaitu : 1. Pengalaman kerja di pemerintahan. 2. Pengalaman kerja dilembaga lainnya. 3. Batas usia. 4. Pendidikan. 5. Ujian tertulis.Diketahui ada 4 desa Bakal calon yang melebihi batas maksimal yaitu Desa Longkotan, Kec. Silima Pungga pungga 8 orang, Sambaliang, Kec. Berampu 9 orang dan 2 desa dari Kecamatan Tanah Pinem yaitu Desa Harapan 6 orang dan Desa Lau Tawar 6 orang.
Dalam kesempatan itu Asisten I bidang Pembangunan Kabupaten Dairi Jhony Hutasoit dalam arahannya mengingatkan kembali bahwa kegiatan ujian tertulis ini diadakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Ketika dalam aturan kita, regulasi kita disebut bila ada calon yang melebihi dari 5, maka dilakukan seleksi tambahan yaitu ujian tertulis. Dan itu adalah yang kita lakukan hari ini. Suka atau tidak suka, mau tidak mau, senang tidak senang, dari bapak ibu yang berkumpul saat ini, akan ada nanti yang belum berkesempatan.” Sambil meminta agar yang menang tidak jumawa dan yang kalah bisa menerima.
Ujian dimulai dari jam 11:00 dan berlangsung selama satu jam. Tampak wajah wajah tegang dari para peserta sebelum ujian dimulai. Ujian tertulis dilaksanakan tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan dan dijaga ketat oleh pihak Kepolisian dan Satuan Pamong Praja.
Tampak juga hadir P2KD dari 4 desa yang mengikuti ujian. P2KD dihadirkan untuk mengoreksi hasil ujian. Hasil ujian para peserta akan di kumpulkan, kemudian diberikan kepada P2KD dengan sistem silang untuk dikoreksi.
Sistem silang yang dimaksud adalah hasil ujian peserta dari desa Longkotan di koreksi oleh P2KD desa Lau Tawar dan sebaliknya.
Sekitar pukul 12:00 wib setelah batas waktu ujian selesai, jawaban peserta di kumpul dan seluruh peserta dan undangan dipersilahkan makan siang dengan nasi kotak yang sudah disediakan panitia.
Setelah makan siang, P2KD masuk kedalam ruangan untuk memeriksa hasil ujian peserta dengan dibekali kunci jawaban yang dibagikan oleh panitia. Dari hasil ujian yang didapat, ditemui 2 orang Bakal calon dari Desa Sambaliang dengan nilai yang sama, maka keduanya harus mengadakan ujian lagi.
Setelah 2 orang Bakal calon dari Desa Sambaliang selesai melakukan ujian susulan, maka didapatlah nilai akhir yang kemudian ditempel di dinding informasi sebagai pengumuman kepada Bakal calon yang sudah tak sabar menunggu.
Setelah melihat papan pengumuman, satu per satu Bakal calon kembali ke desanya masing masing.(Mula)