Kutai Timur, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Desa Sepaso Timur kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur Agus Susanto menghadirkan Inspektur Bidang Investigasi Kementrian ATR/BPN Brigjen Pol Yustan Alpian guna untuk mengadakan mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan PT. Kemilau Indah Nusantara (KIN) untuk menghindari terjadinya konflik, Kamis 11/11/21.
Permasalahan mengenai lahan masyarakat kecamatan Bengalon yang sertifikat nya masi di miliki oleh kelompok tani Suka Mulya namun status lahan tersebut dianggap oleh Perusahaan PT. KIN ialah lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dianggap pihaknya legal.
Saat di temui awak media, Kepala Desa Sepaso Timur Agus Susanto sengaja menghadirkan Inspektur Bidang Investigasi Kementrian ATR/BPN guna mengadakan mediasi antara dua bela pihak sekaligus sebagai tanggung jawab pemangku jabatan di desa tersebut juga menghindari anggapan keperpihakan antara masyarakat atau perusahaan.
“Alhamdulillah surat saya direspon dengan cepat oleh pihak Inspektur Bidang Investigasi Kementrian sehingga hadirlah tim klarifikasi untuk mengecek fakta di lapangan. Tujuan awalnya saya menyurati Kementerian ATR/BPN dengan maksud ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim karena terjadi HGU dan sertifikat disitu,” ungkap Agus Susanto.
Agus juga menerangkan, HGU menurut undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. HGU bisa diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun.
Beliau juga mengatakan menurut PT KIN lokasi yang bertempat di RT 001 dan 014 adalah HGU. Namun pihak masyarakat berbeda dan tidak pernah mengetahui jika PT KIN telah menjadikan lahan itu bersertifikat HGU. Kemudian masyarakat tidak pernah pula menerima kompensasi apapun dari perusahaan itu, kemudian masyarakat pun mempertanyakan apabila benar itu sudah di HGU kan lalu bagaimana prosedur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga lahan itu bisa jadi HGU sementara proses ganti rugi saja tidak pernah ada. Masyarakat memiliki lahan itu sejak dulu jauh sebelum PT KIN masuk di Benggalon, Pungkasnya.
Kemudian di tambahkan Kita percayakan masalah ini pada tim klarifikasi dari Inspektorat bidang investigasi saja. Saya berada ditengah tidak memihak kepada siapapun karena itulah tugas saya, tambahannya.
Di tempat yang sama, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN
Brigjen Pol Yustan Alpian yang turun langsung kelapangan menegaskan bahwa sudah menjadi tugas dan kewajiban Kementerian ATR/BPN untuk merespon adanya pengaduan-pengaduan yang masuk, tim Inspektorat bidang investigasi sudah melakukan penelitian data dan memeriksa fakta di lapangan atau kondisi objek yang sedang dipermasalahkan.
“Kita menyarankan agar kelompok tani atau masyarakat ini membuat surat pernyataan bahwa benar menguasai dan memiliki lahan tersebut sejak tahun berapa, sepanjang kepemilikannya memang benar sesuai fakta. Intinya serahkan pada kami Inspektorat bidang investigasi, tata cara kerja kami akan mengeluarkan audit hasil HGU itu, rekomendasi kami akan kami sampaikan ke Menteri. Tapi jangan kami diburu ya karena semua berproses. Kami bekerja dengan fakta lapangan bukan hanya sekedar mendengar saja,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT KIN Destawuri Kurniadi yang hadir saat sidak fakta di lapangan menyatakan bahwa PT. Kemilau Indah Nusantara (KIN) Kini akan tetap berpegang teguh terhadap dokumen legal yang sudah dimiliki. Intinya PT KIN mengaku sudah melakukan pembebasan lahan.
“Kalau dari kami ini sebenarnya tidak bermasalah ini kan lahan yang disengketakan,” ucapnya . (Rul)