Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Patut mendapatkan Apresiasi setalah berhasil mengungkap peredaran dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu di kota pahlawan khususnya Surabaya.
Kali ini Satresnarkoba kembali menangkap sedikitnya 5 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengedaran barang terlarang jenis sabu sabu.
Lima orang tersebut, MS (23), MB (32) asal Dusun Kudu Kabupaten Jombang, SEP (31) asal Lopang Driyorejo, Gresik, ADA (32) asal Desa Kedung Bulus Kemlagi Mojkerto dan IL (38) asal Jalan Sukomanunggal Jaya Surabaya.
“Mereka ditangkap diberapa tempat yang diduga menjadi ajang oprasi. Selain tersangka, Juga mengamakan puluhan poket sabu siap edar dan Pil extasi, ” Kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Jum’at (12/11/2021).
Lanjut Daniel, Sebelumnya. Unit II Satresnarkoba lebih dahulu mendapatkan informasi bahwa di rumahnya Jalan Sukomanunggal Jaya Surabaya telah dijadikan transaksi sabu, dan ditindak lanjuti hingga menangkap IL dirumahnya.
Dari IL polisi mengamakan barang bukti 1 poket plastik yang berisi sabu dengan berat 0,17 gram, dan pipet kaca berisi sabu 2,67 gram. “Sabu tersebut diakui IL, didapat dari pria berinisial SEP dengan cara membeli seharga Rp. 550.000,” terangnya.
Masih kata Daniel, Dengan keterangan itu, Petugas mengarah kepada tersangka MS dan SEP pada Rabu, 03 Nopember 2021, di Desa Kedundung, Magersari Kota Mojokerto. Dari MS ditemukan 2 plastik sabu seberat 0,12 gram, dan 0,12 gram, pipet kaca ada sisa sabu 1,74 gram.
Dari tersangka SEP ditemukan 2 pecahan Pil berwarna coklat diduga Extacy yang memiliki berat 0,30 gram, dan 1 plastik berisi 3 pecahan pil jenis Extacy yang memiliki berat 0,54 gram beserta plastiknya.
“Tersangka MS menjual sabu kepada tersangka MB seharga Rp.4.000.000, keduanya bertemu didaerah Gedeg Jombang,”Tambah Daniel.
Dari mereka bertiga. Pihaknya juga mengamankan dua tersangka yaitu. MB dan ADA, di rumahnya masing-masing, setalah keterangan dari MS yang sebelumnya diamakan.
Barang bukti dari tersangka MB. Polisi mengamakan 7 poket sabu dengan berat masing-masing, 0,54 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,28 gram, 0,29 gram, 0,26 gram. Sementara dari ADA berhail mengamankan 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 15,96 gram.
“Tersangka ADA juga menjual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan. Sabu itu didapat dari AA (DPO),” tutup Kompol Daniel.
Selain lima tersamgka berikut sabu berat total 21,8 gram dan Extacy seberat 1,68 gram, Polisi juga mengamankan timbangan electrik merk Camry, Uang tunai Rp.300.000, Sekrop yang terbuat dari potongan sedotan, HP serta buku catatan penjualan.
“Akibat dari kelima tersangka ini. Meraka kini akan mendekam didalam penjara milik Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. ” Pungkasnya.
Reporter: Pan








