BeritaPolri

Sempat Dicuri Maling, Motor N-Max Milik Warga Kedung Kliter Dikembalikan oleh Polsek Tegalsari

5
×

Sempat Dicuri Maling, Motor N-Max Milik Warga Kedung Kliter Dikembalikan oleh Polsek Tegalsari

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepolisian Sektor Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya kembalikan Sepda motor Nmax yang sempat hilang dicuri maling dua pekan lalu. Sementara pelakunya sudah ditangkap dan kini dijebloskan kedalam penjara.

Example 300x600

Barang bukti sepeda motor Nmax milik Naca, asal Jalan Kedung klinter Surabaya lansung diserehakam oleh Kapolsek Tegalsari AKP Dwi Nugroho didampingi Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Tegalsari yang gerak cepat mengungkap kasus pencurian yang menimpa saya,” kata Naca. Senin (15/11/2021)

Diberikatan sebelumnya. unit Reskrim polsek Tegalsari telah menangkap pencurian sepeda bermotor (Curanmor) di jalan Kedungsari Surabaya. Pada, Minggu 31 Oktober 2021 sekitar pukul. 04.00 wib,

Pelaku pencurian itu sendiri diketahui bernama Imam Alia IM (30) th, warga asal Banyu urip lor Surabaya atau kos di Kupang krajan Surabaya.

Kapolsek Tegalsari AKP Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho melalui Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo mengatakan tersangka ditangkap atas laporan korban, N P D, warga asal Kedung klinter, Tegalsari Surabaya. Ia mengaku bahwa sepeda motornya. Yamaha NMax telah hilang dicuri oleh orang.

“Berdasarkan laporan tersebut. Anggota Reskrim langung melakukan olah TKP, mengecek CCTV dan meminta keterangan para saksi dilokasi, sehingga polisi mendapati ciri ciri pelaku hingga berhasil menangkapnya.” terang Marji kepada media ini. Selasa (02/11/2021).

Setelah mendapatkan petunjuk dari CCTV tentang ciri ciri pelaku, kami bersama anggota yang lain akhirnya bergerak cepat untuk menangkap pelaku di tempat kosnya Jalan Kupang krajan surabaya,

“Kami menangkap pelaku hanya butuh waktu 1×24 jam. Selajutnya tersangka berikut barang buti 1 (satu) unit Sepeda motor Nmax warna putih dengan nopol N- 5235-TBM. Milik korban diamankan dan dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan.” Imbuhnya.

Setalah ditangkap dan di intrograsi tersangka mengakui jika sepeda motor NMax itu hasil kejahatan yang dicuri dari salah satu rumah warga di jalan Kedungsari Surabaya.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. tersangka kini akan tidur di hotel Prodio milik Polsek Tegalsari surabaya, dan ia juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUH tentang pencurian dan pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara. ” pungkasnya.

Reporter: Pan

Tinggalkan Balasan