BeritaKriminal

IRT Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Akibat Edarkan Sabu

100
×

IRT Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Akibat Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu. Ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Tambak Pring Barat Raya Surabaya ditangkap Polisi. Jumat 05 November 2021 sekitar jam 20.30 WIB,

Example 300x600

Ibu berinisial MT ini ditangkap didalam rumah kontrakannya setalah oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ia telah menyimpan, memiliki dan menjual barang terlarang jenis Sabu sabu.

Setelah info itu ditindak lanjuti oleh anggota. ternya benar, bahwa didalam rumah kontrakan tersangka ini. telah ditemukan sabu sebanyak 12 poket siap edar,

“12 poket sabu yang diakuinya, kami temukan didalam dompet warna coklat yang disimpan tersangka didalam toples tempat penyimpanan beras dalam rumahnya,” Kata Kompol Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (16/11/2021).

Dalam keterangan tersangka. Barang bukti sabu sebanyak 12 itu. didapat dari SN (DPO) yang merupakan suami tersangka dengan cara dititipi untuk menjualnya.

“Tersangka, MT mendapatkan 14 poket dari SN dan 2 poket sudah laku terjual, 1 poket dijual kepada W (DPO)seharga Rp. 150.000, Sementara 1 poket lagi dijual dengan hara Rp. 150.000. Kepada orang tak dikenal.” Terang dia

Masih kata Daniel, Pelaku ini hanya menjual kepada orang yang dikenalnya saja. Bahkan anak pelaku. juga ikut membatu ibunya sejak awal tahun 2021,

”Atas kasus ini masih kita dalam untuk dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainya. Hingga bandar besarnya,”Imbuhnya.

Dati tersangka petugas menyita barang bukti 12 poket sabu dengan berat total + 4,92 gram, 1buah dompet warna coklat, 1 bendel plastik klip, 1 handphone merk Strawberry, dan uang tunai sebesar Rp. 150.000. Kini sudah diamakan Kepolrestabes Surabaya.

“Akibat perbuatanya, ibu rumah tangga ini terancam hukuman 7 tahun penjara karana melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

Tinggalkan Balasan