BeritaKriminal

Polsek Sukolilo Amankan Pelaku Pencurian Uang Kotak Amal

73
×

Polsek Sukolilo Amankan Pelaku Pencurian Uang Kotak Amal

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang lelaki di Mojo Kidul 165 Rt 09 Rw 05 Kelurahan. Mojo Kecamatan. Gubeng Kota Surabaya. Nyaris jadi amukan warga setalah kepergok mencuri uang kotak amal didalam Masjid Baitur Rouf, Jalan Gebang wetan No. 29 Surabaya. Jum’at 12 November 2021 pkl. 22.45 Wib

Example 300x600

Pria bernama Habib (25) th. Ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya setalah aksinya pencurianya itu kepergok oleh Takmir masjid dan diamakan serta diserah kepihak kepolisan.

Kanit Reskrim Iptu Zainul Abidin Mewakili Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantan, SH, MH mengatakan. Awalnya takmir majid berisial AN melihat pelaku sedang mondar-mandir dengan menggunakan sepada ontel yang saat itu sempat diparkir didepan masjid.

“Karna curiganya kuat. Akhirnya takmir tersebut memantau pelaku dari Warkop yang dekat dengan Masjid, setelah pelaku terlihat masuk kedalam masjid. Ia lalu melaporkan kepada Jamaah masjid Baitur Rouf yang rumahnya dekat Masjid dan menghubungi polsek sukolilo. ” kata Zainul. Rabu (17/11/2021).

Anggota Reskrim yang dibantu oleh warga sekitar masjid langusng masuk kedalam masjid untuk melakukan pengecekan dan ternya pelaku sudah merusak tiga kotak amal yang berada dilantai 3 masjid baitur Rouf tersebut.

“Begitu pelaku diketahui mencuri uang didalam kotak amal dengan cara merusak kunci dengan linggis. Unit Reskeim yang dibantu warga itu langung menangkapnya tanpa ada perlawanan. ” terang dia.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 3 Buah kotak amal yang sudah rusak, 2 Buah Gembok yang sudah rusak dan Uang Receh sebesar Rp. 25.000 diamakan dan dibawa kepolsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Tak hanya itu, petugas juga mengamakan 1 buah Linggis dan 1 unit sepeda onthel milik pelaku yang digunakan untuk sarana.” Imbuhnya.

Akibat dari ulahnya. tersamgka kini akan mendekam didalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Selain menjebloskan kedalam penjara, tersamgka juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahun.” Pungkasnya.

Reporter : Pan

Tinggalkan Balasan