Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – kepala Desa Gunung Bungsu di kecamatan XIII koto Kampar kabupaten Kampar provinsi Riau, Dedi putera, mengakui aktivitas galian C di wilayah nya diketahui oleh pemerintah Desa.
Termasuk katanya, desa mendapatkan persenan dari hasil usaha Galian c tersebut. Haya saja, sebut Dedi putera angka persenan yang di berikan kepada desa tidak menentu jumlahnya.
Sebab, lanjut Dedi putera, operasional galian c di Desa nya, tidak berjalan rutin. Aktivitasnya kadang berjalan kadang tidak.
” Kadang jalan kadang tidak. Tak lancar la. Kendala alatnya rusak dan sebagainya,”ucap Kades Dedi putera (23/11/2021).
Kades mengaku usaha tambang galian c juga atas sepengetahuan pemangku adat setempat.
Menurut Salah seorang sumber kami di desa gunung bungsu menyebut, sebelumnya ada berapa usaha Galian c di sana. Namun kini, katanya hanya ada usaha milik ipar dari Kades Dedi putera.
Ipar Dedi putera, lanjut warga ini adalah seorang PNS di kantor camat Xlll koto Kampar di batu bersurat.
“Memang usaha Galian c di Desa kami saat ini sedang tidak beroperasi, nampak nya alat berat nya rusak. Nanti kalau beroperasi kami informasikan sama Abang ujar warga tersebut.
Soal aktivitas tambang pasir maupun tambang batu memang harus mengantongi izin. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang minerba.
Dalam undang undang ini jelas melarang menambang Secara ilegal dan ada undang undang tentang lingkungan hidup termasuk pula Sangat dilarang menambang di daerah aliran sungai (DAS) artinya negara memberikan perlindungan yang sangat besar pada daerah aliran sungai (DAS) dan ekosistem sumber air dan lingkungan.
Dalam undang-undang juga mewajibkan reklamasi (pemulihan lokasi bekas tambang) bagi setiap usaha tambang galian c. Undang-undang ini mengatur pula soal jaminan kesehatan bagi setiap pekerja tambang dan mengatur soal ketentuan jaminan bila terjadi kecelakaan kerja.
Bahkan dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang minerba tersebut memuat sanksi berat bagi pelaku tambang tak berizin alias ilegal dan atau bagi pengusaha yang melanggar satu atau berapa ketentuan yang di muat dalam undang-undang tersebut.
Undang-undang itu memuat sanksi ancaman hukuman penjara 5 tahun dan atau denda uang mencapai 100 miliar bagi pelaku yang terbukti tidak mentaati aturan sebagaimana yang termasuk dalam undang-undang tersebut.(dsl)