BeritaKriminal

Pelaku Penjabretan Jaksa di Surabaya Akhirnya Terungkap

15
×

Pelaku Penjabretan Jaksa di Surabaya Akhirnya Terungkap

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Aksi Pelaku Pencurian (Jambret) yang menimpa pada Jaksa. sebagai korbannya. di depan kantor pengadilan Jalan Arjuno Surabaya, akhirnya pelakunya ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya, itupun sudah terpenuhi.

Example 300x600

Pelaku penjamretan yang ditangkap itu diketahui bernama Moch Yunus (27) asal Jalan Sidonipah, Simolawang Surabaya. Ia merupakan residivis Polsek Simokerto, juga perkara jambret pada tahun 2017 dan bebas pada bulan Agustus tahun 2021.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana. diketahui saat beraksi pelaku berboncengan bersama rekannya (DPO) mengendarai sepeda motor Honda Beat mencari sasaran diwilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Mereka saat itu menemukan sasaran di jalan Arjuno di depan Pengadilan Negeri Surabaya, dan langsung menarik tas korban lalu berhasil melarikan diri,” jelas Kompol Mirzal, Jumat (26/11/2021).

Lanjut Kasat Reskrim, setelah anggota memeriksa saksi-saksi serta melihat rekaman kamera CCTV sekitar lokasi kejadian Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra dan kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya IPDA Acmad Fadhil Rizqullah mendapati keberadaan pelakunya.

Begitu dilakukan pemetaan wilayah dan dipastikan keberadaannya, dilakukan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban Jaksa itu pada, Jumat, 19 November 2021 pukul 21.30 WIB di Jalan Simokerto Surabaya.

“Pelaku pembawa tas milik korban itu dibekuk setelah delapan hari kabur. Saat ini pelaku ditahan di Polrestabes Surabaya, dan pelaku lainnya dalam pengejaran,”imbuhnya.

Tak hanya tersangkanya. Masih kata Mirzal. Petugas juga mengamakan barang bukti rekaman CCTV ,1unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (sarana), jaket sesuai dengan yang ada di rekaman cctv serta sisa uang hasil kejahatan Rp. 700.000.

“Akibat menjambret seorang jaksa, Tersangka ini kini akan mendekam dalam penjara paling lama 7 tahun, dengan ancaman Pasal yang disangkaan yaitu. 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. ” pumgkasnya.

Reporter: Pan

Tinggalkan Balasan