Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya berhasil mengagalkan aksi pelaku pencurian mobil di Jalan Arjuno Surabaya pada 03 Desember 2021 sekira pukul 18.30 WIB.
Rupanya. Mobil hasil curiannya. Oleh pelaku, bernama Novi Suharto (29) asal Brigjen Katamso Waru, Sidoarjo. Ini Akan di larikan ke pulau madura untuk jual kembali.
Kapolsek Sawahan Kompol Risky Fardian mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan tas laporan korban bahwa motornya hilang dicuri orang saat diparkir di Jalan Arjuno Surabaya.
Begitu mendapatkan laporan anggota opsnal reskrim Polsek Sawahan langsung bergerak cepat mengejar pelaku untuk menangkapnya
“setalah dilakukan olah tkp di lokasi dan pencarian, tersangka pas kebetulan lewat di sekitar jalan arjuno surabaya dan disana tersangka dihentikan hingga mengamankanya.” Terang Risky Fardian, Selasa (14/12/2021).
saat ditangkap dan diintrograsi. Tersangka ini mengakui jika yang melakukan pencurian mobil di parkiran Arjuna surabaya. adalah dirinya.
“Tersangka ini adalah teman korban. Sebelum beraksi. Ia sudah leboh dulu menggandakan kunci mobil tersebut dan mengambulnya tanpa seijin korban.”tandasnya.
Lanjut, Kapolsek menambahkan, Tak hanya tersangka yang ditangkap, polisi juga mengamakan barang bukti 1 (satu) unit mobil Vios nopol L-1509-UB dan sebuah kunci palsu serta STNK asli milik korban.
“Akibat aksi pencurian mobil itu. Tersangka kini akan mendekam didalam penjara dan ia juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahu.” Pungkasnya.
Reporter :Pan








