BeritaPolri

Polisi Tanjung Perak Surabaya Ungkap Pelaku Pembacokan di Wilayah Polsek Pabean Cantikan

×

Polisi Tanjung Perak Surabaya Ungkap Pelaku Pembacokan di Wilayah Polsek Pabean Cantikan

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Abdul Wahed, (25) th. pelaku pembacokan disimpang Tiga Jalan Stasiun Kota Surabaya akhirnya berhasil ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Example 300x600

Pria asal Desa Komis, Kedudung Kabupaten Sampang. Madura ini bekuk di kediamanya (Sampang) usai membantai Habis, AH (33) warga Jalan Tambak Wedi Jaya Surabaya. Pada Sabtu 18 Desember 2021 sekira pukul 20.15 Wib.

Pelaku membacok korban saat itu bersama 1 (satu) orang temanya. yang kini masih dalam pengejaran polisi dan dijadikan daftar pencurian orang (DPO)

“Sementara pelaku AW kini kami tahan di mapolres berikut barang buktinya yaitu. 1 buah celurit, 1 buah sarung celurit warna hitam, 1 motor Honda Beat warna putih dan 1 buah celana jean warna biru serta topi warna hitam.” Kata Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino. Senin (20/12/2021).

Lanjut, kapolres menjelaskan pelaku ini saat kejadian melihat korban mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Stasiun Kota Surabaya.Begitu sampai di simpang tiga Stasiun Kota Surabaya tersangka yang diboncengan oleh temanya memepet korban.

“Disana tersangka langsung menyabetkan celurit ke tubuh korban beberapa kali, setelah mengetahui korban jatuh terkapar, pelaku langusng melarikan diri,”ungkapnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Anggota Reskrim lansung bergerak cepat untuk mengamankan tersangka dirumahnya di daerah Sampang Madura.

“Untuk motif adalah sakit hati karena tersangka keluar dari tahanan yang sebelumnya merupakan pelaku pencurian. Begitu keluar dari tahanan didapati istrinya sudah hamil yang bukan dari tersangka,” ujarnya mantan Kabag Ops Polrestabes Surabaya ini.

Saat ditangkap. pelaku ini mengakui sudah membacok korban dengan dalih cemburu. Istri pelaku yang melahirkan anaknya itu dirasa bukan hasil darinya.

“Saya masuk penjara dan baru keluar bulan enam kemarin, saat keluar istri saya hamil bukan anak saya,” akunya pelaku.

Lanjut, Kapores menambahkan, karna mengakibatkan korban meninggal karna dibacok, tersamgka kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya didalam penjara.

“Ia juga akan kami jerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (3) dan atau Pasal 338 KUHP yang ancaman hukuman paling lama 15 tahun.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!