Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama jajaranya dan Instansi samping melaksakan pemusnahan barang bukti puluhan kg sabu dan ribuan pil Ektasi yang digelar dihalam mako Polres Tanjung Perak Surabaya. Rabu (22/12/2021)
Pemusnahan barang bukti sabu dengan total berat 6,5 kilo dan ribuan pil itu dibakar dihalaman Mapolres. Hasil tangkapan yang dimusnahkan adalah kerjasama dengan Bea Cukai selama 3 bulan terakhir di tahun 2021.
“Barang tersebut pengiriman dari luar negeri Malaysia masuk ke wilayah Jawa Timur. Kemudian kita juga mengantisipasi untuk tahun baru bahwa tahun ini tidak ada kegiatan apa-apa karena kita masih dalam suasana pandemi covid 19,” jelas AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kapolres Tanjung Perak Surabaya.
Masih kata Kapolres, Dipastikan tidak ada kegiatan apapun saat pergantian tahun, oleh karena itu dari Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan selalu melaksanakan pengungkapan kasus kasus narkoba yang di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“ Barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 6,5 kilo sabu dan 1660 butir ekstasi dari tersangka 57 orang,”terangnya.
Lanjut, Anton menambahkan, Salah satu kasus dan tersangka yang diungkap yakni di Jalan Pandugo Kelurahan Pejaringan Sari, Kecamatan Rungkut Surabaya. Pelaku yang ditangkap adalah, FA (21).
Barang bukti yang disita, 1 buah kardus HP merk Strawberry, 1 poket plastik kecil berisi Sabu dengan berat bruto ± 49,82 gram, 1 bendel klip plastik, 1 buah timbangan elektrik warna hitam dan silver serta uang tunai sebesar Rp 300.000.
“Sementara dari 57 tersangka ini merupakan kasus narkoba, mereka akan dijerat dengan Pasal yang sudaj ditentukan. Sedangkan kurirnya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutupnya.
Reporter : Pan