Berita

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

104
×

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Batam, LENSANUSANTARA.CO.IDBea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal hasil Operasi Cukai termasuk di dalamnya Operasi Gempur Rokok Ilegal periode tahun 2020 hingga 2021 bertempat di Sagulung, Rabu, (29/12/2021).

Example 300x600

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menyampaikan
bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bea Cukai Batam
dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.

Operasi Cukai tersebut juga bertujuan untuk
mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal
agar keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal tidak terganggu.

BACA JUGA :
𝗔𝗺𝘀𝗮𝗸𝗮𝗿 𝗕𝘂𝗸𝗮 𝗦𝗼𝘀𝗶𝗮𝗹𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 𝗩𝗲𝗿𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗗𝗮𝗳𝘁𝗮𝗿 𝗛𝗶𝘁𝗮𝗺, 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗱𝗮𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗕𝗲𝗯𝗮𝘀 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗿𝘃𝗲𝗻𝘀𝗶

Operasi Cukai yang sudah dimulai sejak tahun 2017 tersebut dilaksanakan secara serentak
dan terpadu termasuk oleh Bea Cukai Batam.

Operasi ini diharapkan dapat menimbulkan
efek jera bagi peretail, sehingga selanjutnya menjual rokok sesuai ketentuan. Diharapkan
juga terjadi penurunan pasokan rokok ilegal dan sekaligus meningkatkan permintaan rokok
legal.


“Peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Ambang.

BACA JUGA :
Li Claudia Contoh OIKN & Singapura Kelola Sampah di Batam: Tahun Depan Harus Beres

Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 66.783.493 batang rokok ilegal berbagai merek
tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dari hasil penindakan
operasi cukai dan penertiban izin pengusaha barang kena cukai yang ada di Batam.

“Untuk estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi
kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar,” jelas Ambang.


Ambang juga menjelaskan kegiatan pemusnahan ini dimaksudkan untuk mengkampanyekan “Legal Itu Mudah” sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA :
Demokrasi di Ujung Tanduk? GMKI Batam Tabuh Genderang Perang Lawan Wacana Pilkada via DPRD


Dalam kesempatan yang sama, Ambang juga tak lupa mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai Batam dan instansi terkait yang bersama-sama memberantas peredaran rokok
ilegal.


“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun
2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang
yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara(BMN), pungkas
Ambang. (Andi)