Kriminal

Nyaris Cederai Pegus Saat Ditangkap, Satu dari Dua Jambret HP Ditembus Peluru Dibagian Kaki

×

Nyaris Cederai Pegus Saat Ditangkap, Satu dari Dua Jambret HP Ditembus Peluru Dibagian Kaki

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – maraknya pelaku kejahatan jalan semakin banyak dikota Surabaya. Bahkan pelakunya seringkali ditangap hingga juga diberikan tindakan terukur dibagian kaki guna evek jera bagi pelaku.

Example 300x600

Kali ini Unit Reskrim Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya. behasil ringkus dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Jalan kinibalu Kel. Petemon Kec. Sawahan kota Surabaya, pada. Rabu 05 januari 2022 sekitar pukul.14.00 wib,

“Dua tersangka berisial IA (24) th, warga Jalan Simo gunung kramat timur Surabaya dan FZ (19) th, warga Jalan Kembang kuning Surabaya ini ditangkap setalah merampas paksa (Jambret) HP milik Korbannya, veranika rahayu (41) warga jalan tangkis turi kecil 3 Surabaya.” Sebut Iptu Shokip Kanit Reskrim Polsek Sawah, Kamis (06/01/2021).

Kejadian itu, Shokip menjelaskan. korban awalnya melaporkan atas musibah yang menimpanya ke Polsek Sawahan. bahwa dirinya telah jadi korban penjambretan di Jalan kinibalu Kel. Petemon Kec. Sawahan, Surabaya.

Begitu laporan diterima, Anggota Reskrim mendatangi lokasi dan meminta keterangan saksi serta mengecek CCTV yang berada di tempat kejadian perkara. Hinggga berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.” Terang dia.

Lanjut Shokip. Dengan keterangan korban dan hasil rekaman CCTV yang menyorot pelaku saat berkasi, petugas akhinya melakukan pencarian dan mendapati pelaku mengendarai sepeda di jalan raya putat jaya surabaya.

“ketika akan disergap. Dua pelaku ini berusaha kabur dan sempat menabrak petugas yang saat itu akan menangkapnya, namun satu dsri pelaku yang akan mencelakai petugas. Akhirnya dilumpuhkan dengan ditembak dibagian kakinya.”tandasnya.

Shokip menambahkan, Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor sarana yang digunakan tersangaka, Rekaman CCTV , Uang tunai Senilai 700.000, dan pakaian dan Helm yang digunakan tersangka.

Selanjutnya. Tetsangka berikut barang buktinya diglandang ke Polsek Sawahan guna proses penyidikan lebih lanjut.” Imbuhnya

Akibat ulahnya, kedua tersangka. kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya didalam Tralis besi milik Polsek Sawahan.

“Disamping menjelaskan kepenjara. Keduanya, juga akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 7 tahun. ” pungkasnya.

Reporter : Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!