Kriminal

Bejat..!! Seorang Ayah Tega Setubuhi Anaknya Hingga Hamil, Begini Kronologisnya

×

Bejat..!! Seorang Ayah Tega Setubuhi Anaknya Hingga Hamil, Begini Kronologisnya

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kapolres Way Kanan berhasil mengaman inisial K (28) warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan tersangka harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polres Way Kanan lantaran diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhdap anak tirinya sendiri. Jum’at (07/01/2021)

Example 300x600

Dalam aksi bejat pelaku merudapaksa Dara (16) sudah berlangsung sejak Juni 2019 hingga terakhir November 2020, kurun waktu 1 tahun 6 bulan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sekitar 7 kali.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial K (28) pekerjaan Sat PAM di disalahsatu Perusahaan Swasta di Way Kanan yang telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap remaja 16 tahun

” Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtuanya jika dirinya telah hamil dan pada hari rabu tanggal 02 Desember sekira pukul 08.00 Wib, korban mengalami keguguran terhadap kandungannya, ” ujar AKP Andre.

Setelah mendapatkan pengaduan korban, kemudian ibu kandung korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Way Kanan.

Lanjutnya” pelaku melakukan perbuatan nya tersebut pada bulan Juni 2019 sekitar pukul 06.00 Wib dirumah terlapor di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan,” Ujar Kasatreskrim

Saat itu korban sedang masuk kedalam kamar terlapor untuk mengambil baju, saat ingin keluar kamar pelaku yang tak lain ayah tiri korban menahan dengan cara memegang tangan kiri korban, lalu mendorong tubuh korban ke kasur, namun saat akan melakukan pelecehan seksual terlebih dahulu di pergoki ibu korban sehingga kejadian tersebut tidak terjadi.

Tak cukup disitu, bukan menyadari perbuatannya malah pada hari dan tanggal lupa pada bulan september 2020 sekitar pukul 04.00 Wib di kontrakan perusahaan tempat pelaku berkerja di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan.

Kembali pelaku mengulangi perbuatannya saat korban sedang tertidur, dan apabila korban memberontak pelaku akan mengancam menyakiti korban dan ibu supaya tidak mengatakannya kepada siapapun.

Setelah itu, pelaku melampiaskan hasratnya dan akhirnya dara menjadi korban rudapaksa ayah tirinya hingga berulang-ulang kali.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis, 06-01-2022 pukul 16:00 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan dan UPPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1, 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pungkasnya.(Yudi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.