Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – seorang pria bernama Jefri Alis JF (29) warga Jalan Putat Gede Barat, Surabaya. terpaksa harus berhenti bekerja sebagai penggiling pentol Bakso, karna ditangkap oleh polisi.
JF ditangkap Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di dalam kamar Kos, yang berlokasi di Jalan Kupang Gunung Timur Sawahan Surabaya, pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 lalu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan dari tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam kos yang ditempati pelaku itu kerap dijadikan transaksi sabu.
“Begitu ditindaklanjuti dan dilakukan penggrebekan didalam kamar kos, ditemukan barang bukti 7 klip plastik yang berisi serbuk putih diduga narkoba jenis sabu seberat ± 6,63 gram beserta bungkusnya.” Terang AKBP Daniel, pada Lensanusantara.com, Jum’at (07/01/2022).
Lanjut dia, tersangka mengaku bahwa narkoba itu didapat dari temannya, BA yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Menurutnya, tersangka melakukan transaksi atau membeli narkoba kepada BA pada hari senin tanggal 20 Desember 2021, sekitar pukul 17.00 WIB di dekat Jembatan Suramadu sebanyak 10 Gram sabu dengan harga Rp. 9.000.000.
“Oleh tersangka, barang bukti itu akan di jual kembali kepada konsumen lainnya. Namun, berhasil kami gagalkan, adapun barang bukti yang kami diamankan ini merupakan sisa yang telah dijual oleh tersangka,”Imbuhnya.
Selanjutnya tersangka berikut berang bukti 7 poket sabu dengan berat 6,63 gram yang ditemukan didalam kamar kos diamakan dan dibawa kepolrestabes surabaya proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka JF kini mendekam didalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Ia juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”pungkasnya orang nomer 1 dijajaran Narkoba Polrestabes Surabaya.
Reporter: Pan