Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Komisi I DPRD Bondowoso melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Tenaga Kerja untuk evaluasi kinerja tahun 2021 dan progres APBD tahun 2022, Rabu (19/1/2022).
Ketua Komisi I DPRD H.Tohari mengatakan, pada kesempatan kunker ini, salah satu yang menjadi fokus pembahasan bersama Disnaker adalah nasib para buruh pabrik rokok yang tidak mendapat bantuan langsun tunai (BLT) dari dana hasil cukai tembakau (DHCT) tahun 2022.
Tohari menyebut, rata-rata buruh pabrik rokok banyak yang tidak kebagian, misal di PT Gagak Hitam, sekitar 80 orang mendapat BLT cukai, sedangkan jumlah karyawannya sekitar 200 orang.
Bahkan, kata Tohari, di PTP10 Maesan dan PT. Sampoerna para buruh pabrik tidak ada yang dapat BLT cukai.
“Ini yang menjadi bahan evaluasi kami kepada Disnaker, agar ke depan di data ulang jangan sampai hak-hak buruh pabrik hilang” ujar Tohari, usai rapat di Kantor Disnaker.
Oleh karenanya, komisi I memperjuangkan hak-hak mereka, bagaimana para buruh mendapat alokasi BLT dari cukai tahun 2022 ini.
“Kami komisi I menyarankan kepada Pemda melalui Disnaker, atas ketidak merataan BLT itu perlu menjadi acuan, dimana PERBUP yang menjadi acuannya, dan peraturan menteri keuangan nomor 215, PMK nomor 07 tahun 2021” kata Tohari.
Adapun untuk petani tembakau dan pelaku tembakau lainnya yang tidak mendapat BLT cukai. Hal itu, kata Tohari, merupakan ranah Komisi II DPRD.
Anggaran BLT cukai tembakau untuk tahun 2022 ini sekitar 13 sampai 14 miliar.
Bagi buruh Pabrik rokok yang tidak kebagian BLT cukai, Tohari menyarankan Disnaker berkoordinasi dengan pabrik-pabrik rokok yang ada di Bondowoso
“Harus di data, berapa jumlah pabrik tembakau dan rokok, berapa jumlah karyawannya, kami komisi I terus memperjuangkan hak-hak para buruh” pungkas legislator PKB Dapil IV ini.(Ubay)