Merangin, LENSANUSANTATA.CO.ID – Senin (24/01/2022) Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI ) di aliran sungai Merangin Kec. Pamenang Kab. Merangin sudah sangat meresahkan warga karna banyaknya dampak negatif yang timbul akibat PETI tersebut.
Selain merusak lingkungan, akibat PETI lainnya adalah tercemarnya air sungai merangin, karena masih banyak warga yang tinggal di pinggiran sungai Merangin yang menggunakan air tersebut untuk keperluan sehari-hari.
Terpantau saat ini ada dua Desa di Kec. Pamenang yang ada kegiatan PETI yakni Desa Karang Berahi dan Desa Muara Belengo.
Menurut Kepala Desa Muara Belengo, Bahwa aktivitas PETI di Desanya tersebut sudah pernah diberi peringatan/ teguran, Namun diabaikan saja.
” sekitar tiga bulan mereka beraktivitas, dompeng orang sini lah. Kami selaku Pemdes sudah pernah memperingati bahwa Desa tidak memberi izin untuk aktivitas PETI, namun teguran kami tidak di dengarkan” Ucap Anwar saat ditemui dikantornya.
Senada dengan kadesnya, Salah satu warga Desa Muara Belengo yang namanya enggan disebutkan pun mengaku resah atas keberadaan PETI di Desanya.
” Kami sudah sangat resah dengan aktivitas PETI di Desa kami, karna kami masih menggunakan air sungai merangin untuk keperluan sehari-hari sedangkan air dalam keadaan kotor dan berbahaya. Kami lihat tidak pernah ada razia dari pihak kepolisian. Kami minta kepada pihak kepolisian untuk segera memberhentikan PETI di desa kami” Ucap warga desa muara belengo. (Hasbi)