Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Rancangan Perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah masuk Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) 2020-2024, statusnya terdaftar, RUU Desa ini merupakan usulan DPD RI.
Pada tahun 2022 ini, pemerintah dan DPR RI telah menetapkan 40 RUU sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2022.
Adapun 40 RUU yang masuk daftar prolegnas prioritas 2022 terdiri dari 26 RUU usulan DPR, 12 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD.
Dua usulan DPD itu yakni RUU tentang daerah kepulauan dan RUU BUMDes.
Sedangkan Rancangan perubahan Undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tidak masuk Prolegnas prioritas tahun 2022.
Pengamat pemberdayaan masyarakat desa Abdul Gafur Bakri S,sos mengatakan, meskipun Rancangan perubahan UU nomor 6 tahun 2014 tidak masuk prolegnas tahun ini, tidak menutup kemungkinan pada tahun 2023 sampai 2024 akan menjadi prolegnas prioritas.
“Itu artinya, ada potensi pada tahun 2023-2024 RUU Desa ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas (Rancangan UU yang di prioritaskan untuk di bahas dan ditetapkan pada tahun berkenaan)” kata Gafur, Kamis (27/1/2022).
Mantan aktivis HMI Bondowoso itu memaparkan, di dalam Rancangan perubahan UU nomor 6 tahun 2014 pada pasal 48 disebutkan, perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa dan unsur pelaksana serta dapat dibantu staf. Sementara pada pasal 53 ayat (1) disebutkan bahwa masa pimpinan perangkat Desa berakhir bersamaan dengan berakhirnya kepala desa.
“Jika nanti RUU itu masuk pembahas di DPR RI, kemudian disahkan, maka masa jabatan perangkat desa seperti jabatan Kades yakni enam tahun” terang dia.
Oleh sebab itu, kata Gafur, saat ini masih ada waktu bagi perangkat desa diseluruh tanah air untuk memberikan pandangan, usulan dan meng-aspirasikan apa yang diinginkan perangkat desa dalam menerjemahkan pasal 53 dalam Rancangan perubahan Undang-undang desa nomor 6 tahun 2014.
“Saya sarankan bagi teman-teman perangkat desa, agar mengkaji rancangan perubahan Undang-undang itu, khususnya pasal 53 ayat (1), apakah merugikan atau tidak, masih ada waktu sebelum RUU itu menjadi prolegnas prioritas di DPR RI” pungkasnya.
Reporter: Ubay