Kriminal

Maling Motor di Pogot Ketangkap, Polisi Masih Kejar Satu Pelaku Lainnya

6
×

Maling Motor di Pogot Ketangkap, Polisi Masih Kejar Satu Pelaku Lainnya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menangkap satu dari dua pelaku pencurian Kendaraan bermotor didepan rumah Jalan Pogot Surabaya, pada Jum’at 28 Januari 2022 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Example 300x600

Pelaku yang ditangkap itu diketahui bernama M, Zaen (26) asal Jalan Bulak Banteng Suropati Surabaya. Sementara temanya Imron berhasil kabur hingga kini dijadikan DPO (Daftar pencarian orang).

Kapolsek Kenjeran Kompol yudo melalui Kanit Reskrim AKP Suryadi menjelaskan penangkapan tetsangka ini berdasarkan laporan dari korban Suwardi berusia 42 tahun warga setempat.

Lebih lanjut. Dari lapornya bhwa sepeda motor Honda Beat dengan Nopol L 4472 PW, warna Hitam yang diparkir depan rumah Jalan Pogot Gg.5 Surabaya itu lenyap dicuri maling.

“Begitu dilalukan penyidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi dilokasi. Petugas reskrim kahinya mendapati ciri-ciri pelaku hingga berhasil menangkapnya.” Ungkap Suryadi. Sabtu (05/02/2022).

Dari tersangka, masih kata suryadi, petugas Reskrim polsek kenjeran juga mengamakan barang bukti berupa 1 (Satu) unit Sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna Hitam dan 1 (Satu) buah kunci Kontak.

“Pelaku ini juga merupakan Resedivis, ia pernah ditangkap oleh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan kasus yang serupa.”kata dia.

Lanjut Suryadi. pelaku saat itu bersama temanya mengambil motor korbannya saat diparkir didepan rumahnya. Pelaku mengambil motor tersebut dengan menggunakan kunci T.

“Begitu berhasil merusak kontak rumah motor kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa sepada motor korban.” Imbuhnya.

Saat bawa kabur motor korban meraka sempat diketahui. Karna korban saat itu sempat mendengar bunyi sepeda motor yang distater oleh pelaku sehingga korban berusaha mengejar namun tak berhasil. “Jelas dia

Suryadi menambahkan, selain dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Kenjeran, Surabaya. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya diatas 7 tahun penjara.

“Tak hanya menangkap tersangka, kami juga mengejar pelaku lainya yang kini berhasil melarikan diri dan kita juga tetapkan Imron sebagai DPO .” Pungkasnya

Reporter: Pan