Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – dalam penindak lanjuti atas informasi dari masyarakat dengan adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di kota Surabaya terus dilakukan oleh jajaran Polrestabes Surabaya.
Pada, Jumat 21 Januari 2022 sekira pukul 23.30 WIB, Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagi kurir sabu sabu.
“Pria yang ditangkap dirumahnya di Dusun Gempol Desa Kurung Menganti Surabaya itu diketahui berinisial ATL,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (09/02/2022).
Setalah ditangkap, lebih lanjut Daniel, Anggota kami langsung melakukan penggeledahan di sumua ruang rumah dan ditemukan barang bukti diduga kuat sabu yang disimpan dalam lemari pakean kamar pelaku.
“Barang bukti yang ditemukan dalam lemari ada 8 poket sabu dengan berat total 1,80 gram, 1buah timbangan elektrik,bungkus rokok, buku tabungan dan HP,”terang dia.
Dari pengakuanya, masih kata Daniel Marunduri, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama SONI (DPO) dengan cara dibelinya.
Pelaku membeli sabu seharga Rp 1.200.000, dalam per gram. pada, Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di daerah Jalan Lontar Surabaya,
“Begitu mendapatkan barangnya. Ia lalu dipecah menjadi beberapa bagian dengan tujuan untuk menjual dan mencari keuntungan yang lebih besar.” Imbuhnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diglandang kepolrestabes surabaya guna dilakukan proses penyidikan dan menjebloskan kedalam penjara.
“Ia juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya kurungan 15 tahun.” Pungkasnya.
Reporter: Pan