Sungai Penuh, LENSANUSANTARA.CO.ID – Warga Kumun, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, kembali memblokade jalan menuju tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Renah Kayu Embun (RKE), Rabu 16 Februari 2022. Aksi ini dilakukan karena telah sangat meresahkan masyarakat.
Informasi diperoleh Lensa Nusantara- Warga memblokade jalan arah menuju TPA Dengan memajang spanduk penolakan pembuangan sampah di RKE.
Blokade akses menuju TPA tersebut ini yang kedua kalinya dilakukan. Blokade pertama terjadi pada tanggal 10 Januari 2022 lalu.
Ferry Siswadhi mengatakan, bahwa warga kembali melakukan aksi mendesak Pemerintah Kota Sungai Penuh agar segera memindahkan TPA tersebut.
“Aksi hari ini (16/02/2022 terjadi karena adanya penerobosan blokade pada jam 23.oo Wib yang dilakukan oleh Pemkot Sungai Penuh pada bulan Januari (10/1/2022) lalu. Sedangkan pada sorenya 10/01/2022 Pemkot Sungai Penuh yang diwakili Kadis Lingkungan Hidup (LH) telah berjanji untuk melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat kumun debai pada 12/01/2022..
“Karena blokade sudah diterobos dan dilanggar oleh Pemkot Sungai Penuh untuk apa lagi adanya pertemuan, Karena Pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh menganggap hal ini sudah tidak ada lagi permasalahan,” lanjut Ferry Siswadhi “Mantan anggota DPRD Kerinci” menambahkan, aksi yang dilakukan ini bertujuan meminta Pemkot Sungai Penuh untuk tidak lagi melakukan kegiatan pembuangan Sampah di RKE dan agar segera memindahkan TPA
“Awalnya TPA ini dibangun 6 tahun lalu hanya berlangsung 3 bulan dan bersifat darurat. Tapi sampai sekarang masih digunakan. Kita tidak ingin darurat – darurat terus. Dan TPA ini harus dihentikan,” tegasnya
Pemuda Kumun Debai Jek Miko mengungkapkan hal senada. Ia mengatakan, memblokade itu bertujuan mendesak supaya TPA ini pindah dari RKE. Dan Kamis dini hari tadi, juga terjadi perundingan antara perwakilan warga dengan Pemerintah Kota Sungai Penuh yang diwakili oleh Wakil Walikota dan Kadis Lingkungan Hidup (LH)
“Kita inginkan perjanjian pemindahan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Sampai semalam, belum ada perjanjian tertulis dari Pemerintah Kota Sungai Penuh, kami “warga” Butuh adanya kepastian waktu yang jelas dan bukan hanya janji manis saja,” terangnya.
Dalam pertemuan itu, Jek Miko (warga) meminta agar Kadis LH Khairul Azhar membuat pernyataan tertulis dan dengan saksi Wakil Walikota Sungai Penuh Alvia Santoni. Surat pernyataan itu Kadis LH menjelaskan waktu pemindahan, menghentikan aktifitas TPA yang ditanda tangani oleh Walikota Sungai Penuh.
Lensa Nusantara telah menghubungi koordinator aksi lewat WhatsApp juga membenarkan adabhnya aksi warga memblokade akses jalan menuju lokasi TPA. (Tim)