Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di kota surabaya. Kamis 2 Februari 2022 pukul 10.00 WIB.
Terungkapnya kasus pencurian sepada Onthel itu berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV yang ada dilokasi sehingga petugas berhasil menangkap satu sorang pelaku. Sementara pelalu lainnya berhasil melarikan.
“Pelaku berinisial T J P (27) asal. Rungkut Surabaya. Ketangkap di Jalan Ir. Soekarno Surabaya saat akan menjual hasil curianya, Sementara,Temanya NN kini masih dalam pengejaran,” kata AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (19/02/2002).
lebih lanjut Mirzal, Diketahui sebelumnya, pada hari Kamis 10 Februari 2022 lalu. sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku mencuri sepeda Onthel diparkiran Lt. Basement Apartemen Water Place Jalan Pakuwon Indah No. 3-5 Sambikerep Surabaya.
Setalah ada laporan, anggota Resmob yang dipimpin langsung oleh Iptu Aldhino dan Kasubnit 3 Ipda Amiruddin bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi serta mengecek rekaman CCTV di lokasi.
“Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV yang ada dilokasi akhirnya anggota yang sebelumnya mendapatkan info serta ciri cirinya. Petugas langusng bergerak cepat dan mengamankannnya di Jalan Ir. Soekarno Surabaya,” terang dia.
Dalam catatan Polisi, Masih kata Mirzal Maulana, tersangka merupakan Residivis. Ia dua kali dipenjara. Pertama di tangkap Polsek Gubeng, dan kedua ditangkap Polsek Tenggilis Surabaya.
“Ia ditangkap atas kasu perkara Penipuan pada tahun 2014 dan 2021, keluar dari Lapas hanya menjalani 4 bulan. Sementara kedua kalinya ia keliar pada 11 Januari 2022.” Imbuhnya.
Dari tersangka petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda Onthel merek Polygon Stratos s7, 1 buah Hendphone Azus Silver, dua ATM BCA, Uang tunai 300 ribu dan Hasil rekaman CCTV yang ada dilokasi.
“Atas ulahnya. tersangka kini harus meringkuk dibalik jeruji besi milik Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan ia juga akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. ” pungkasnya.
Reporter: Pan








