Kriminal

Resedivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap Anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya

8
×

Resedivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap Anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pelaku Pembobolan rumah Kosong di perumahan UKA Gg I4, RT 07 RW 02 Kecamatan Benowo. Kota Surabaya. Akhirnya ditangkap oleh Anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Example 300x600

Pria berinisial ST 56 Tahun ditangkap Pada hari Jum’at 18 Februari 2022 pukul 15.00 Wib dirumahnya Jalan Tambak Dalam Baru I-B, Surabaya.

“Tersangka ST diamakan saat berada dirumahnya dan kini sudah ditahan dan menjalani prosesor penyidikan lebih lanjut di Polrestabes Surabaya. “Terang AKBP Mirzal Maulana. Minggu (20/02/2022).

Lebih lanjut Mirzal Maulana. pencurian itu terjadi pada. 28 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Setalah rumah tersebut ditinggal oleh korban ke kampungnya Tulungagung.

“Setalah pulang pada 3 Februari 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, korban melihat lemari pakaian didalam kamar rumah sudah berantakan dan uang sebesar 7 juta juga hilang digondol maling.” Uangkapnya.

Masih kata Mirzal Maulana, Tak hanya uang, pada18 Februari 2022 sekitar pukul 12.30 WIB, setelah ia pulang sholat Jumat. Korban juga kehilangan alat-alat bangunan seperiti mesin bor, mesin pasrah kayu dan HP Samsung yang ada didalam rumahnya. Sehingga korban melaporkan kepolisi.

“Begitu mendapatkan laporan, anggota yang di Pimpin kanit Resmob Iptu Aldhino langsung melakukan serangkaian penyelidikan serta meminta keterangan para saksi dan mengecek rekaman CCTV dilokasi.” Kata Mirzal.

Dengan keterangan saksi dan CCTV yang ada dilokasi kejadian. Akhirnya petugas mendapatkan petunjuk dan informasi tentang keberadaan terduga pelaku pencurian tersebut, sehingga pelakunya berhasil diamankan.

“Tersangka diketahui ada di daerah Tambak Dalam Baru I-B Surabaya, lalu diamankan dan membawanya ke Mapolrestabes untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”Ujarnya.

Mirzal menambahkan, Pelaku pencurian ini merupakan Resedivis. Ia pernah ditangkap oleh Polresta Malang pada tahun 2003 dengan kasus pencurian dan keluar dari lapas pada tahun 2005.

Selain menangkap Resedivis pelaku pencurian ini, petugas juga mengamankan barang bukti sisa uang hasil pencurian Rp 285.000, Doosbook alat mesin bor, Doosbook HP, tas Ransel untuk membawa barang curian dan kamera CCTV dilokasi.

“Atas perbuatanya, tersangka kinj mendekam dalam penjara dan ia juga akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya kurungan 7 tahun.” Pungkasnya.

Reporter: Pan