Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – satu dari dua pelaku pencurian kendaran bermotor (curanmor) di Jalan Lebak Asri Timur (Belakang Gereja Santo Marinus) Surabaya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pasalnya, sebelum ditangkap Polisi, satu dari dua pelaku berisial RFR (18) tahun asal Jalan Kalijudan Surabaya terlebih dulu ditangkap oleh warga hingga sempat mendapatkan bogeman mentah.
“RFR pertamanya ditangkap warga setalah kepergok mencuri motor milik pemancing di kolam pancing. Sementara temanya I (DPO) berhasil melarikan diri,” terang Iptu Suryadi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran. Senin (21/02/2022).
Pencurian itu, Lebih lanjut Suyadi, korban berangkat dari rumah mengendarai sepada motor PCX warna Putih Nopol : L 42 BG. menuju kolam pancing di Jalan Lebak Asri Timur (Belakang Gereja Santo Marinus) Surabaya,
“saat sepeda motornya diparkir oleh korban diarea kolam, tiba-tiba ada dua orang pria tak dikenal dengan membawa sepeda motornya. Korban lalu mengejar pelaku dan meneriaki maling sehingga warga sekitar turut mengejarnya.” Paparnya.
Dalam pelarian keduanya. Akhirnya satu dari pelaku RFR tertangkap oleh korban yang saat itu dibantu oleh warga sekitar dan temanya I berhasil melarikan diri hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
“Untungnya tersangka RFR saat ditangkap oleh warga itu diselamatkan oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang sebelumnya mendapatkat kabar adanya maling yang nyaris jadi bualan-bulanan, meski RFR sempat mendapatkan bogeman mentah dari warga.”ungkapnya.
Saat diinterogasi, masih kata Suryadi, tersangka RFR mengakui jika dirinya yang melakukan pencurian bersama temannya I di kolam pancing tersebut dan temanya I berhasil kabur.
“Tersangka juga mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pencurian sepeda motor dikolam pancing tersebut sebanyak dua kali. Barubketangkap setalah keduanya.” Imbuhnya.
Selanjutnya tersangka berikit barang bukti 1 buah BPKB Sepeda motor Honda PCX warna Putih Nopol : L 42 BG. Milik korban diamankan dan dibawa kepolsek kenjeran guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka RFR kini ditahan dan dijebloskan kedalam penjara karna melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya kurungan 7 tahun.” Pungkasnya.
Reporter: Pan