Kriminal

Diduga Ada Dendam, Pelaku Pembacokan di Tambak Wedi Surabaya Ditangkap Polisi

97
×

Diduga Ada Dendam, Pelaku Pembacokan di Tambak Wedi Surabaya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tangkap pelaku pembacokan yang terjadi di Jalan Tambak Wedi Baru GG. 18-B Utara No. 09 Surabaya. Pada Minggu 20 Pebruari 2022. sekitar pukul 08.30 WIB.

Example 300x600

pelaku pembacokan itu diketahui bernama Choirul Anam 25 Tahun, Kontrak di Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya. Sementara korbannya adalah Abd. Kholiq, 44 Tahun, warga Jalan Tambak Wedi Baru GG. 18 Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo didampingi Kanit Reskrim AKP Suryadi mengatakan tersangka ditangkap atas laporan adiknya yang bernama Abdul. 44 tahun warga Jalan Tambak Wedi Baru GG. 18 Surabaya

“Berdasarakan laporan atas pembacokan yang dialami kakaknya itu. Petugas Reskrim Polsek Kenjeran langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP,” Terang Yudo saat konfrensi pres, Senin (21/02/2022).

Setalah petugas sampai dilokasi, Lebih lanjut Yudo, Pelaku saat itu terlihat sudah diamankan oleh warga sekitar dan petugas membawanya kepolsek kenjeran untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika dirinya kesal dan dendam terhadap korban segingga dalam perkelahian (carok) itu. pelaku tak segan untuk membacokan clurit yang dibawa dari rumahnya kepada korban.” Uangkapnya.

Masih kata Kapolsek, dalam peristiwa pembacokan yang dilakukan oleh tersangka itu menyebabkan korban mengalami luka di bagian paha kaki kanannya robek sehingga korban harus dilarikan kerumah sakit Soewandi Surabaya untuk penangan medis.

“Tersangka ini merupakan Resedivis. Ia pernah ditangkap dalam kasus yang serupa yaitu penganiayaan di polsek kenjeran dan keluar pada tanggal 18 Juli 2020. Lalu, “imbuhnya.

Sementara barang bukti yang diamakan oleh petugas yaitu 1 (Satu) buah Celurit dengan panjang +- 70 (Tujuh puluh) Cm, 1 (Satu) buah baju batik warna Hitam Coklat dan 1 (Satu) buah Buah Sarung warna Biru.

“tersangka kini harus menanggung atas perbuatanya didalam penjara untuk menjalani hukuman yang kedua kalinya.” Pungkasnya.

Reporter: Pan