Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satreskrim Polrestabes Surabaya akhinya menepati janjinya untuk mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap juragan air isi ualang di jalan Manukan Tama A3 Surabaya. pada 07 Januari 2022 silam.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap juragan air bernama Sin Chuan (60) tahun itu berinisial HD (31) warga Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan menjabarkan bahwa motif dari kejadian tersebut merupakan dendam, lantaran pelaku sering dituduh mencuri uang.
“Pelaku ini terbilang sadis, karena memukul korbanya dengan membabi buta di bagian kepala, saat itu korban ditinggalkan masih dalam keadaan hidup, namun akhirnya menghembuskan nafas karena kehabisan banyak darah,” jelas Kombes Pol A. Yusep Gunawan.
Kronologi kejadiannya, Lebih lanjut Kapolrestabes Surabaya, berawal dari adanya rasa dendam antara pelaku dengan korban, pelaku ini sering dituduh mencuri uang oleh keponakan koraban saat ditempatnya ia bekerja di Kota Propolinggo.
“HD terbilang cukup nekat dan sadis dalam melaksanakan aksinya, pasalnya saat itu dirinya ditemani oleh temannya yang saat ini sedang dalam daftar pencarian orang (DPO) sudah sangat matang merencanakan aksinya pembunuhan itu.” Ungkapnya.
Masih kata Yusep, Modus yang digunakan oleh pelaku adalah mematikan lampu saklar rumah korban hingga membuat korban keluar rumah untuk mengecek terkait penyebab masalah lampunya mati.
Mengetahui korban keluar rumah, pelaku lantas memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera memukul wajah korban dengan tangan kosong, kemudian menghajar kepalanya dengan paving hingga kepalanya berdarah yang menjadi penyebab korbannya meninggal dunia,
“saat itu korban sempat berteriak hingga ada warga yang menghampiri, lalu pelaku meninggalkannya begitu saja.” Imbuhnya.
Pasca melakukan pemukulan, pelaku melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasarkan bukti dan rekaman CCTV yang ada dilokasi kejadian.
“Akibat perbuatannya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolretabes Surabaya beserta barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban.” Tambah Yusep
Selain menjebloskan kedalam penjara, Tetsangka juga akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Reporter: Pan








