Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dua Spesialis pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor ) yang selama ini meresahkan masyarakat berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Bahkan petugas tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki papa ke dua bandit jalanan berinisial MS (31) dan MRA (30) yang tinggal di Jalan Tambak Mayor, Surabaya.
“Kedunya memang kami lumpuhkan dengan menembak dibagian kakinya karna meraka berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap.” Terang AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Kamis (24/02/2022).
Dalam aksinya, Lebih lanjut Mirzal Maulana, saat beraksi mereka berdua dengan menggunakan kunci T yang sudah digerenda kemudian dimasukkan ke kunci rumah kunci motor hingga sampai merusaknya.
Mereka, bukan hanya beraksi di Kota Surabaya. Ada beberapa lokasi lain di wilayah Polresta Sidoarjo diantaranya, Kletek Taman Sidoarjo empat kali dan Kost Kalibader, Geluran Taman, satu kali.
“Untuk TKP di Surabaya sendiri diantaranya milik warga Jalan Pakis Tirtosari, Sukomanunggal, dan Jalan Kaliasin.” Ungkapnya.
Setalah banyaknya laporan, masih kata Mirzal anggota yang dipimpin kanit Resmob Iptu Aldhino dan Kasubnit Ipda Prima Andre langsung melakukan penyelidikan hingga pemetaan guna membekuk pelaku Curanmor tersebut.
Dari rekaman kamera CCTV serta saksi-saksi akhirnya menemui titik terang. Pada, 23 Februari sekitar pukul 02.00 WIB, dua tersangka diketahui keberadaannya lalu dibuntuti hingga dilakukan penangkapan pada para tersangkanya.
“Keduanya ditangkap saat usai berhasil melakukan aksi pencurian motor. pada pukul 03.00 wib, di Jalan Tanjungsari yang diakhiri dengan memberikan tindakan tegas terukur untuk mencegah pelaku melarikan diri”Imbuhnya.
Dari dua pelaku juga diamankan barang bukti, Honda Scoopy warna putih nopol L 2298 U digunakan sarana, STNK milik korban, rekaman CCTV, HP, motor Scoopy warna silver nopol W 2545 OZ, 2 alat hisap sabu, kunci T dan 3 buah senjata tajam.
“Kedunya kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan meraka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahun.” Pungkasnya.
Reporter : Pan








