Kriminal

Gagal Rampas HP Milik Korban, Dua Pelaku Jambret Ketangkap Polisi dan Nyaris Dimassa

×

Gagal Rampas HP Milik Korban, Dua Pelaku Jambret Ketangkap Polisi dan Nyaris Dimassa

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), Jalan Raya Kendangsari Surabaya. Pada, Senin 21 Februari 2022, sekira pukul 21.30 Wib.

Example 300x600

Dua pria yang ditetapkan sebagai pelaku penjambretan itu diketahui berinisial. ACJ (23) th, warga Medokan Sawah Surabaya dan rekannya IS (23) th, warga jalan Pulosari Surabaya.

Kapolsek Tenggilis Kompol Riki Prasetyo diwakili kanit Reskrim IPDA Deddie Setiawan mengatakan ditangkapnya dua pelaku ini ketika merampas paksa HP milik korban, MTA (17) th, warga Jalan Kendangsari Gang III Surabaya.

Korban yang saat duduk satai bersama 3 temannya diujung Gang didepan giras sambil bermain HP, tiba-tiba ada dua orang pengendara sepeda motor dengan berboncengan berhenti tepat didepan korban.

“Begitu didepan korban, pelaku yang diboncengnya turun dari motor dan merampas paksa HP yang dipegang korban. Sementara pelaku yang diatas motor terus bersiap-siap untuk tancap gas jika berhasil merampasnya.” Kata Deddie, Jum’at (25/02/2022).

Namun, Lebih Lanjut Deddie, sayangnya aksinya kedua pelaku gagal setalah korban berusaha melawan. sewaktu HP miliknya dirampas oleh pelaku. korban berteriak maling sehingga warga sekitar yang mendengarnya berhasil menghadang dan menangkap pelaku bersama korban.

“Untung petugas yang bersamaan dengan kejadian itu tanggap dan sigap dengan langsung mengamankan pelaku dari amukan warga yang saat itu sedang geram. Meski keduanya mendapatkan bogeman mentah beberapa kali dari warga.” Ungkapnya.

Masih kata Deddie, Kemudian dua tersangka berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R sarana dan 1 buah hanphone Samsung Galaxy warna hitam milik korban dibawa ke Polsek Tenggilis Mejoyo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Sementara pengakuannya dari tersangka ini sudah dua kali beraksi dengan kasus serupa di kota Surabaya, khusunya di wilayah Polrestabes Surabaya.” Imbuhnya.

Selain menangkap keduanya, petugas jiga menjebloskan meraka kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Meraka juga akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya kurang lebih 10 tahun hukuman.” Pungkasnya.

Reporter : Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!