Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – komplotan pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor) di kota Surabaya kembali ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya. pada, Senin 23 Februari 2022 pukul 33.45 Wib.
Tiga pelaku yang ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya di Jalan Sidodadi Gg X Surabaya. berisial MM (35), asal Jalan Sidodadi Gg.X Simokerto, Surabaya, R (37) asal Jalan Randu Agung Kenjeran, dan M (42) asal Desa Camplong, Sampang
Ketiganya berhasil diamankan saat mencuri sepeda motor milik korban berinisial MFA, warga Sutorejo dan AT, warga Sukolilo, Surabaya,
“sementara satu orang pelaku, FR berhasil melarikan diri saat akan ditangkap sehingga dijadikan daftar pencarian orang DPO.” Terang AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, “Jum’at (25/02/2022).
Lebih lanjut Mirzal Maulana, Pencurian itu terjadi di Jalan Merr Surabaya. ketika korban akan melakukan aktifitas bekerja di Warkop Caca di Jalan Raya Ir. Sukarno Merr surabaya. Korbam saat memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna White Silver tahun 2014 dan sepeda motor Honda Beat diteras rumahnya,
“Pada sekira pukul. 04.30 WIB. Ketika saat korban hendak pulang. mengetahui sepeda motor Vario miliknya sudah tidak ada di tempat parkir motor atau hilang diambil orang tanpa izin.” Kata dia.
Setalah mengetahui hilang, Sambung Mirzal, korban lalu melaporkan atas kejadian yang menimpanya kepolrestabes Surabaya sehingga laporan tersebut ditindak lanjuti olah Unit Resmob untuk dilakukan penyelidikan.
Berkat keterangan saksi serta rekaman CCTV yang ada dilokasi. Akhirnya opsnal Resmob mendapatkan petunjuk dan informasi tentang ciri ciri serta keberadaan pelaku dirumahnya masing-masing.
“tersangka MN ditangkap di Sidodadi Gg X Surabaya. Sementara RD dan YT di tangkap di Jalan Randu Agung Kecamatan Kenjeran Surabaya.”Imbuhnya.
Saat ketangkap serta diintrograsi, komplotan ini juga beraksi dibeberapa TKP Disurabaya, parkiran Hotel Antariksa sekitar Bulan November 2021 hasil Honda Vario, Jalan Simo Kalangan (Dekat Tol) sekitar Bulan Oktober 2021 hasil Yamaha Vega, Jalan Tropodo Sidoarjo sekitar Bulan November 2021 hasil Honda Vario.
Di Pasar Krian Sidoarjo sekitar Bulan September 2021 Hasil Vario 2015, Kampung Lumpur Gresik sekitar Bulan September 2021 Hasil Nmax Warna Putih.
“Dari tersangka petugas mengamakan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna White Silver tahun 2014, 5 unit HP, kunci T dan Y, buku tabungan dan rekaman CCTV.” Ujarnya.
Mirza Maulana menambahkan, Tersangka MN sendiri adalah residivis dan pernah ditahan di Polsek Simokerto atas perkara penganiayaan melanggar Pasal 170 KUHP,
“Akibat melakukan pencurian dengan pemberatan maka ketiga tersangka ini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya didalam penjara.” Pungkasnya.
Reporter : Pan