Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Mia Amiati, Kajati Jatim melantik sekaligus mengambil sumpah dan serah terima jabatan Wakil kepala kejaksaan tinggi (Wakajati), 4 asisten dan 16 Kajari di wilayah hukum Jatim, Rabu (09/03/2022).
Dalam sambutannya, Kajati memerintahkan jajarannya untuk segera mengidentifikasi, pelajari, kuasai dan menyelesaikan persoalan-persoalan di tempat penugasan baru guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.
“Ciptakan suasana kerja produktif, inovatif, transparan, akuntabel dan tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Kajati di ruang Sasana Adhyaksa, Rabu (09/03/2022).
Perempuan kelahiran Jakarta ini juga berharap jajarannya mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat.
“Kesemuanya berdasar pada hati nurani dan integritas luhur sebagai landasan pijaknya hingga dapat memberikan keadilan subtantif yang bisa masyarakat rasakan,” tegasnya.
“Jaga integritas, jauhi segala penyimpangan dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas,” ucap perempuan yang juga pernah menjabat direktur pengamanan pembangunan strategis pada jaksa agung muda intelijen (JAMIntel).
Kajati Mia juga meminta para Kajari untuk segera melaksanakan tugas dan mencermati beberapa pokok penekanan tugas tambahan.
“Yaitu, segera pelajari, identifikasi dan evaluasi kondisi serta situasi wilayah, kendalikan dan monitor setiap perkembangan yang berpotensi menimbulkan ancaman, hambatan, dan gangguan dalam pelaksanaan tugas,” tuturnya.
“Jaga soliditas dan lakukan pembinaan seluruh jajaran di wilayah hukum masing – masing, serta pastikan pelaksanaan penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan. Pastikan seluruh personil memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu – isi penegakan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil, oleh karena itu tunjukkan bahwa kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat,” jelasnya.
Kajati yang juga ranking satu saat pelaksanaan seleksi Kajati berkualifikasi pemantapan di tahun 2020 ini meminta para Kajari mengoptimalkan fungsi intelejen dalam mengamankan dan melaksanakan seluruh kebijakan penegakan hukum yang telah pimpinan gariskan secara tepat dan paripurna.
“Kawal penerapan pelaksanaan kebijakan restorative justice yang disandarkan pada nilai – nilai kearifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat,” paparnya.
“Kejaksaan berperan aktif dalam mensukseskan agenda pembangunan nasional serta pemulihan ekonomi nasional. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus yang dibarengi langkah – langkah preventif dan preemtif sehingga kerugian keuangan negara yang disebabkan ketidakpahaman tata kelola keuangan dapat dieliminir. Hal ini penting karena hukum hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan tetapi juga untuk mengedukasi setiap orang guna menghindarkan dari perbuatan melawan hukum itu sendiri,” pungkasnya.(Red)