Pendidikan

SDN 005 Bangkinang Butuh Perhatian Pemkab Kampar

×

SDN 005 Bangkinang Butuh Perhatian Pemkab Kampar

Sebarkan artikel ini

Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinilai Kondisi gedung SDN 005 yang berlokasi di Desa Binuang kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, sangat jauh dari harapan masyarakat dan siswa didik.

Example 300x600

Kenapa tidak, sarana prasarana guna menciptakan pendidikan yang bermutu dan berdaya saing sebagaimana program pemerintah belum dimiliki sekolah tersebut

Sehingga kondisi SDN 005 masih juga belum memiliki gedung sarana ruang labor komputer dan perangkat komputer sebagaimana mestinya .bangunan pagar yang membentengi sekolahan juga banyak yang retak,sarana olahraga, bahkan musholla juga masih belum dimiliki sekolah tersebut. hal ini terpantau wartawan Jumat (18/3) .

Saat diskusi bersama Bapak Syukri, yang menahkodai SDN OO5 tersebut, “dimasa pademi sekarang ini siswa didik lebih banyak belajar daring mengunakan komputer namun itulah yang saat ini belum dimiliki oleh SDN kita untuk sekarang ini.

Meminta kepada pemerintah di tahun 2022 ini kata kepala sekolah (kepsek) gedung sarana ruang labor komputer dan juga dua puluh unit komputer terealisasi guna meningkatkan daya saing siswa didik, pinta Syukri yang telah empat tahun mengabdi sebagai kepala sekolah SDN OO5.

Di ceritakan Syukri, belum lama ini wakil ketua DPRD Kabupaten Kampar, H fahmil SE ME berjanji akan membantu untuk pembangunan renovasi pagar lingkup SDN OO5 melalui Pokok pikiran (Pokir) atas akan asprisari konstituen nya.

Bahkan wakil ketua DPRD kabupaten Kampar Fahmil juga memastikan di awal tahun 2022 pembangunan pagar lingkup SDN OO5 dan sekompleks dengan
mobiler (meja belajar dan kursi tempat duduk) , kata Fahmil sewaktu acara musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang ) sewaktu di kantor kecamatan.

Lebih lanjut dikatakannya lagi, berharap bidang perencanaan pembangunan sekolah di dinas terkait agar bisa mengindahkan harapan kami, karena berberapa tahun lalu dan hingga sekarang ini kita selalu usulkan ke dinas. Tetapi sampai sekarang belum terakomodir. Semoga dengan hadirnya Wakil Ketua DPRD Kampar, harapan kita bisa terealisasi,” tutup kepsek.

Diketahui sesuai dengan Amendemen UUD 1945 Pasal 31 ayat 4, pemerintah wajib menyediakan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari seluruh APBN dan APBN.(dsl)