Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Untit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya kembali tangkap tiga seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu sabu di dalam salah satu rumah kos-kosan di jalan Bonowati IV, Simolawang, Simokerto Kota Surabaya pada, Selasa 15 Maret 2022, sekira pukul 13.00 WIB.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui bernama Jumhari (37) asal Dsn
Kedungasem Rt.1 Rw.7 Kel Bandarkedungmulyo, Jombang yang kos di Jalan Banowati Gg IV Surabaya, Zainal Abidin (21) asal Jalan Banowati Gg I Surabaya dan M Rudi Santoso (26) asal Jalan Banowati Gg 2, Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhiyar mengatakan dari penangkapan tersangka petugas mengatakan dalam penangkapan para tersangka ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang membatu pihak kepolisian dengan memberantas peredaran dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu di kota Surabaya.
“Begitu ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan. Akhinya petugas berhasil mengamakan tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu sabu. plus tempat andok yang disediakan oleh para tersangka ini.” Kata Akhiyar , Senin (21/03/2022).
Setalah ditangkap, Lebih lanjut Kapolsek, dari hasil penggeledahan didalam kamar kos .petygas berhasil menemukan barang bukti sabu dengan berat total keseluruhanya 40,61 gram.
“Tak hanya sabu. Kami juga amankan beberapa alat hisap/ Bong, 10 Bendel Plastik kosong, 5 buah HP , 3 tempat adah untuk menyimpan Sabu, 3 korek api gas dan uang tunai 1.140.000 ( satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan,” uangkapnya Akhiyar.
Menurutnya, Masih kata orang Nomer 1 di Polsek Tambaksari. Ia menjelaskan tersangka, JH. Selain memakai sabu-sabu dia juga menjual dan mengedarkan sejak delapan bulan yang lalu dengan dibantu oleh dua tersangka lainnya,
” keduanya membantu JH untuk menjualkan sabu miliknya dan mendapatkan upah sebesar 150 ribu dalam perhari. Sementara hasil penjualan sabu JH mendapatkan untung sebesar 1 sampai 2 jt dalam perharinya.”Tandasnya.
Akhiyar menambahkan, Para tersangka. selain menjual dan mengedarkan serbuk kristal putih jenis sabu. Meraka juga menyediakan tempat untuk mengkonsumsi sabu didalam kamar kos tersebut.
Tersangka JH ini terkenal sangat licin dalan menjual sabu. Ia saat menjual serta menyimpan sabu dengan berbagai cara. agar belangnya tidak terendus oleh petugas. Sehingga pelaku lolos saat digeladah.” Imbuhnya.
Atas ketiganya kini sudah ditahan dan dijeblokskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
“Mereka juga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.
Reporter: Pan