Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dua seorang perempuan di Surabaya kertangkap basah telah menyimpan, memiliki dan menggunakan Narkorika jenis daun ganja kering didalam rumah Jalan Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya. Pada Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 06.00 Wib.
Dua wanita cantik yang diamankan dirumahnya Oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. berinisial AIV Umur 19 tahun, dan CDA Umur 22 tahun,
“Dari tersangka ditemukan barang bukti sebuah tas selempang warna hijau yabg didalamnya terdapat 1 bungkus daun ganja kering seberat 3,70 gram yang disimpan kedalam bungkus roko Surya dan 1 unit Hendphone OPPO A3S berikut simcard Indosat.” Terang AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sabtu (26/03/2022).
Penangkapan itu. Lebih lanjut Hendro. Awalnya angggota yang melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang telah menyah gunakan narkotika jenis sabu.
Begitu mendapatkan informasi tersebut. Petugas langusng bergerak cepat untuk mendatangi kelokasi guna dilakukan penyidikan hingga berhasil mengamankan dua orang wanita itu didalam rumahnya.
“Tersangka saat ditemukan barang 1 poket ganja dengan berat 3,70 gram itu tidak berkutik dan pasrah saat dibawa kepolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Terang dia.
Masih kata Hendro, menurut keterangan tersangka bahwa sabu yang diakuinya itu baru saja dibeli dan rencanya akan digunakan sendiri didalam rumahnya.
” Namun, Nahas, sebelum merasakan sabu yang baru saja dibelinya. Keduanya terlebih dahulu ditangkap polisi dan kini keduanya sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. “Tandasnya.
Hendro mengatakan. Atas perbuatanya yang dilakukan oleh mereka berdua itu akan terancam dengan hukuman maksimal 7 tahun.
“Pasal yang disangkakan pada keduanya yaitu. 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Reporter: Pan