Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang pemuda asal Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Palembang Sumatra Selatan terpaksa harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan atas kasus pencabulan dan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial ST (32) Th,
Pelaku, AB (28) th itu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya karna melakukan pencabulan disertai kekerasan tethadap korbannya. Di depan kantor Dishub Kota Surabaya tepatnya di Jalan Dukuh Menanggal. Sabtu 04 Maret 2022 sekira pukul 20.55 WIB.
Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono diwakili kanit Reskrim Ipda Henjen. mengatakan dalam penangkapan tersangka berdasarkan atas laporan korban ke Polsek Gayungan dan ditinindak lanjuti oleh petugas Reskrim.
“Begitu ditangkap dan diintrograsi. Tersangka bukan hanya dicabuli secara paksa, korban juga mendapat kekerasan fisik yakni dibanting oleh pelaku hingga terkapar dijalanan.” Jelas Hedjen, sabtu (26/03/2022).
Lebih lajut hendjen. Kekerasan hingga perbuatan cabul itu sendiri terjadi ketika Pelaku AB yang duduk-duduk di trotoar depan Graha Pangeran melihat korban, ST lewat menggunakan rok. Pelaku lalu dengan Spontan saja jiwa lelakinya muncul saat melihat rok wanita dan kemudian membuntuti dari belakang,
“Ketika korban ST sampai didepan kantor Dishub Kota Surabaya. Pelaku ini langsung melancarkan aksi pencabulannya dengan memegang pundak korban. lalu didorong dan dibanting sampai jatuh terlentang dipinggir jalan.” Ungkapnya.
Masih kata Hendjen. Melihat korban tak berdaya dan terjatuh, kemudian pelaku menindih ST (korban), sambil tangan pelaku memegang payudara korban serta meraba-raba kemaluan.
“Karena ulah pelaku ini, korban meronta- ronta, berontak dan berteriak minta tolong, sehingga teriakan itu didengar oleh warga dan menangkapnya. Meski pelaku sempat berusaha melarikan diri. ” Imbuhnya.
Hedjen. Mengatakan untung saja ada karyawan kantor Dishub yang saat itu sedang melintas dan mendengar teriakan korban sehingga pelakunya langsung dibawa kepolsek Gayungan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
“Atas kasu ini. Kami amankan 1 flasdisk rekaman kamera CCTV serta 1 lembar hasil Visum korban, Tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara guna evek jera.” Pungkasnya.
Reporter : Pan