Kriminal

Nyaris Jadi Amukan Warga, Maling Motor di Sukodono Surabaya Diselamatkan Polisi

4
×

Nyaris Jadi Amukan Warga, Maling Motor di Sukodono Surabaya Diselamatkan Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali selamatkan nyawa seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di depan rumah Jalan Sukodono 2/7, Surabaya, pada Jum’at. 25 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB.

Example 300x600

Pelaku yang ditangkap oleg warga dan diserah kepolisi itu diketahui bernama Khobairi (29) th. Asal Dusun Pagarab. Kelurahan Palenggiyan Kecamatan Kedungdung. Kabupaten Sampang, Madura,

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji diwakili Kanit Reskrim Iptu Dony mengatakan penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari warga sekitar bahwa di jalan Sukodono ada satu orang pelaku maling motor yang barusaja diamankan.

“Anggota yang awalnya patroli kewilayahan didaerah Jalan. Kh. Mas Mansyur, surabaya itu langusng bergerak kelokasi dan mengamankan pelaku dari amukan warga.” Kata Dony, Sabtu (2603/2022).

Lebih lanjut Dony, selanjutnya tersangka berukut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih, tahun 2021 , No.pol : L – 4873 – OG. yang rencanya di curinya. diamankan dan dibawa kepolsek Semampir guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tak hanya itu. Petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) lembar STNK asli, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria, 1 (satu) buah kunci ” Y “, 2 (dua) buah anak kunti ” T “, 1 (satu) kunci Lok. Dan 1 (satu) buah tas Slempang warna Merah.” Ungkapnya.

Masih kata Dony. Dalam aksinya. Tersangka ini awalnya berputar untuk mencari sasaran sepeda motor yang diparkir didepan rumah tanpa pengawasan pemiliknya.

“Begitu ada kesempatan. Pelaku ini lalu mendekati dan merusak rumah kontak motor korban dengan menggunakan kunci yang sudah dimodikasi. Setalah berhasil meruknya. Pelaku lalu membawa kabur.” Imbuhnya.

Atas kasus pencurian yang dilakukan tersebut. tetsangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara milik Polsek Semampir Surabaya untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Tersangka juga akan akan kami dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman 7 tahun.” Pungkasnya perwira dengan dua balok dipundaknya ini.

Reporter: Pan