Kriminal

Nyaris Dihajar Warga, Dua Pencuri Motor di Wonosari Wetan Ditangkap Polisi

4
×

Nyaris Dihajar Warga, Dua Pencuri Motor di Wonosari Wetan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CI.D – Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekuk dua pemuda yang telah ketahuan melakukan pencurian kendaran bermotor (Curanmor) di daerah Jalan Wonosari Wetan gg 1-B / 9 Kel Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya,

Example 300x600

Dua pria yang diamankan pada Kamis tgl 31 Maret 2022 sekira pukul 10.30 WIB. Itu diketahui bernama AY (17) th. Warga Dukuh Bulak Banteng Sekolahan, Surabaya. atau Stand Pasar Baru Waru Sidoarjo, dan MM (19) th. Warga Tanah Merah Indah Kota Surabaya.

“Keduanya kita amankan Setalah diketahui mencuri sepeda motor Honda Scoopy, warna merah hitam milik korban, Lilik Hariyani yang diparkir didepan rumahnya.” Kata Kompol Ari Bayu Aji Kapolsek Semampir, Jum’at (02/04/2022).

Penangkapan itu, Lebih lanjut Ari, Awalnya Unit Reskrim Polsek Semampir melakukan Patroli kewilayahan didaerah Jalan. Wonokusumo surabaya. Dan tiba-tiba sekira pukul 10.20 WIB angota yang sedang nongrong di warkop wonosari mendapatkan informasi dari warga bahwa ada pemuda yang diduga pelaku pencurian.

“Kecurigaan terhadap dua pria yang sedang lewat dengan menggunakan sepeda motor honda Scoopy No.pol : L- 6607-JL, itu ternya benar bahwa kedua akan melakuka pencurian sepeda motor milik korban yang diparkir didepan rumahnya.”jelas perwira dengan 1 melati dipundaknya.

Masih kata Kapolsek Semampir, Namun aksinya ketahuan oleh korban saat akan mencuri motor yang diparkirnya itu. karna sebelum mengambil motornya. pelaku ini sudah merencanaka dan sudah memasang alat.

Setelah kepergok korban. Pelaku berusaha kabur.
Namun keduanya sudah dikepung warga yang saat itu dibantu oleh petugas reskrim yang sebelumnya mendapatkan kabar sehingga pelakunya berhasil ditangkapnya.” Ungkapnya.

Dari tersangka, Ari menambahkan, petugas menyita berang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, warna merah hitam milik pelaku, 1.lembar STNK asli, 1 unit kunci kontak,1.unit sepeda motor Honda Scoopy, warna merah hitam, milik korban,1 unit sepeda motor Honda,1 buah kunci shok, 1 buah kunci lok dan 2 buah kunci T.

“Tersangka dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Semampir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan menjebloskan keduanya kedalam penjara.” Ujarnya.

Atas perbuatanya. Mereka berdua akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 Jo. 53 KUHP Jo. UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Reporter: Pan