Samarinda, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tau ga sih alasan dibalik adanya jalur lambat & cepat? Jadi, tujuannya adalah untuk memperlancar arus lalu lintas sehingga kendaraan dengan laju lebih cepat bisa melintas tanpa terhambat oleh kendaraan yang lebih lambat, karena jalur cepat adalah jalur yang digunakan kendaraan roda empat dengan kecepatan tinggi. Sementara itu, jalur lambat pun dibuat untuk dilalui kendaraan yang melaju lambat seperti sepeda motor.
Lantas mengapa sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat? Berikut beberapa alasanya :
- Dari sudut pandang keselamatan berkendara, motor memiliki risiko mengalami kecelakaan lebih besar jika masuk jalur cepat bersamaan dengan kendaraan roda empat. Selain itu, dari sisi dimensi sepeda motor jadi kendaraan paling kecil di jalan raya. Pergerakan sepeda motor yang dikendarai dengan zig – zag atau selap – selip semakin menambah risiko terjadinya kecelakaan. Motor bisa tersenggol mobil yang lebih cepat.
- Sepeda motor memang bisa melaju kencang lebih dari 80 km/jam. Namun jika sepeda motor mendapat sedikit gangguan seperti hembusan angin, batu kerikil, melaju zig-zag atau selap-selip maka dapat menggangu keseimbangan dan dapat membahayakan pengendara lain.
- Sepeda motor jadi kendaraan bermotor paling kecil di jalur cepat, sehingga berpotensi tak teridentifikasi oleh kendaraan lain yang lebih besar seperti bus atau truck yang memilki banyak area blindspot.
Sebagaimana tertuang dalam UU no.22 tahun 2009 pasal 108 dan 109.
- Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.
- Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri. - Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
- Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain,” bunyi pasal 108.
Nah, untuk menghindari risiko kecelakaan dan hukuman tilang karena melanggar aturan lalu lintas, tetaplah berkendara sepeda motor di jalur lambat demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan bersama.
Tingkatkanlah kemampuan bekendara sepeda motor yang baik, aman dan selamat. Bila perlu ikutiah pelatihan safety riding di pelatihan safety riding yang diadakan oleh main dealer Honda.
Fajrin Nur Huda selaku safety riding officer Astra Motor Kaltim 2 mengatakan ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat berkendara. Selain memastikan kondisi tubuh sehat secara jasmani dan rohani, lakukan juga pemeriksaan kendaraan secara berkala, serta pemanasan sebelum berkendara.
”Naik motor tanpa perlengkapan berkendara tidak kami sarankan. Perangkat naik motor harus dipakai Agar berkendara tetap aman dan nyaman. Tubuh kita butuh perlindungan dari efek benturan, benda asing, cuaca, atau bahkan virus dan penyakit yang mengintai, dan kami selalu terbuka bagi pengguna kendaraan roda dua untuk ikut pelatihan safety riding dari main dealer Astra Motor Kaltim 2” ujar Fajrin.
Selalu ingat untuk pakai safety gear lengkap setiap kali berkendara ya, selalu #Cari_Aman di jalan.(Haerul)